TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial bakal menggelar konsolidasi internal membahas Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelamatan Mahkamah Konstitusi. Komisi Yudisial menilai masih banyak pasal yang penerapannya butuh dikaji lebih detail.
"Dalam waktu secepatnya, KY akan melakukan konsolidasi internal guna mengkaji berbagai tugas dan wewenang baru tersebut," kata juru bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar, melalui pesan pendek, Jumat, 18 Oktober 2013.
Asep menyatakan KY akan segera berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait dengan materi Perpu Penyelamatan MK. Misalnya dengan pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Mahkamah Agung. Lembaga tersebut bakal digandeng untuk membahas mekanisme uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi.
Menurut Asep, KY sebagai sekretariat belum mendapat gambaran jelas soal tugas dan wewenang pengawasan dalam Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi. "KY saat ini masih meraba-raba," ujarnya.
Di Yogyakarta kemarin, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Perpu Penyelamatan MK. Perpu tersebut memuat tiga hal penting, yaitu persyaratan, proses penjaringan dan pemilihan, serta pengawasan hakim konstitusi.
Dalam beberapa pasal, pemerintah memasukkan peran dan wewenang KY dalam proses perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Para calom hakim MK yang akan diajukan Presiden, MA, atau DPR nantinya harus menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan oleh panel ahli yang dibentuk KY.
Panel terdiri dari tujuh orang, yaitu perwakilan MA, DPR, lembaga kepresidenan, dan empat tokoh pilihan KY. Para tokoh pilihan KY harus berdasarkan usulan masyarakat yang terdiri dari mantan hakim konstitusi, tokoh-tokoh masyarakat, akademisi hukum, dan praktisi hukum.
Pemerintah juga memberi peran besar pada KY dalam proses pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi. Pada majelis yang sifatnya permanen itu, KY berposisi sebagai sekretariat.
FRANSISCO ROSARIANS