TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Sub-Direktorat Penyidikan Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Catur, mengatakan benar bahwa atas permohonan cegah dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan surat perintah pencegahan kepada Atut Chosiyah Chasan dan Ratu Rita Akil. Ia mengatakan, atas permintaan KPK tersebut, Imigrasi harus merespons dan menindaklanjuti.
"Data tidak bisa diberikan atas dasar Undang-Undang Imigrasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 67," ujar Bambang Catur di ruangannya, Rabu, 23 Oktober 2013. Ia mengatakan, berdasarkan hukum Undang-Undang Imigrasi, dirinya tidak dapat memberikan karena data keimigrasian bersifat rahasia.
Ia mengatakan surat pencegahan kepada Atut Chosiyah Chasan berlaku sejak 3 Oktober 2013 hingga 2 April 2014. Bambang Catur juga mengatakan surat cegah atas nama Ratu Rita Akil berlaku sejak 9 Oktober hingga 8 April 2014.
Atut Chosiyah Chasan, Gubernur Banten, dicegah bepergian ke luar Indonesia karena adanya kasus suap yang menyeret adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana. Tubagus ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dugaan suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait perkara sengketa Pilkada Bupati Lebak, Banten.
Ratu Rita Akil sendiri, istri dari Akil Mochtar, turut dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Ia diduga menerima sejumlah dana suap yang ditujukan kepada suaminya melalui CV Ratu Samagat, yang dimiliki atas nama dirinya. Diduga perusahaan tersebut digunakan Akil untuk menampung duit suap sengketa pilkada di daerah lain.
MAYA NAWANGWULAN