TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Adnan Buyung Nasution mengatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dia anggap tidak etis terhadap kliennya, Tubagus Chaeri Wardana. Kemungkinan langkah hukum yang ditempuh adalah gugatan pra-peradilan. "Kami sedang menimbang upaya hukum itu," katanya di KPK, Kamis, 24 Oktober 2013.
Adnan mengatakan langkah itu akan diputuskan setelah surat permintaan audiensi dengan pimpinan lembaga antikorupsi tersebut terjawab. Ia berharap bisa mengetahui lebih dulu alasan KPK menggeledah kantor adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu tanpa adanya pemberitahuan ke pengacara.
Sebelumnya, melalui surat ia meminta bertemu pimpinan KPK lantaran memprotes sikap KPK yang menggeledah dua kantor kliennya tanpa disaksikan pengacara. Menurut Adnan, penggeledahan harusnya diikuti pengacara agar pengacara bisa mengetahui bentuk dokumen dan uang yang disita penyidik.
"Kalau tidak begitu, bisa digelapkan. Uang diambil, kami tidak tahu nanti bisa diganti uang lain dan diputar (dalam bisnis)," ujar Adnan. "Kami melihat ada cara-cara yang digunakan KPK secara sembrono, tidak menghargai hukum dan hak asasi manusia, saya protes."
Menanggapi hal tersebut, juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mempersilakan Adnan mengajukan gugatan ke pengadilan. "Hak warga negara mengajukan gugatan bila merasa langkah penegak hukum tidak tepat," ujar Johan. Dia menyatakan, dalam penggeledahan dan upaya hukum lain, penyidik KPK selalu berpedoman pada aturan.
Johan mencontohkan, penggeledahan itu disaksikan oleh pihak yang kompeten dan penyitaan disertai dengan berita acara. Dengan demikian, ia meyakinkan agar publik tidak khawatir akan ada penggelapan barang bukti maupun tindakan negatif lainnya dalam penggeledahan. "Dalam berita acara dituliskan secara terperinci apa saja yang disita," kata dia.
TRI SUHARMAN