TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi akhirnya mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyidang bekas Ketua MK Akil Mochtar secara tertutup, Jumat, 25 Oktober 2013. Lima anggota Majelis tiba di lembaga antikorupsi itu pagi ini. Mereka adalah Harjono, Bagir Manan, Mahfud Md., dan Abbas Said.
"Sidang sengaja digelar tertutup," ujar Harjono sebelum memasuki kantor KPK. Sebelumnya, lewat pengacaranya, Akil Mochtar sempat minta diadili di Majelis Kehormatan secara terbuka dan disiarkan langsung di televisi.
Permintaan Akil itu ditolak. Majelis beralasan sidang tertutup Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif itu merupakan kesepakatan antara KPK dan Majelis Kehormatan. Tujuannya untuk mencegah terganggunya proses penyidikan kasus suap yang menjerat Akil di KPK.
Akil dicokok di rumahnya, 2 Oktober 2013 lalu lantaran menerima suap terkait sengketa pilkada di Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. Selain mempersilakan proses hukum di KPK, Mahkamah juga membentuk majelis kehormatan untuk menjatuhkan sanksi etik kepada Akil.
Menurut Harjono, salah satu fokus agenda permintaan keterangan Akil adalah ditemukannya narkoba di ruang kerjanya saat digeledah KPK. "Kami ingin mengetahui tentang hal ini," ujar dia.
TRI SUHARMAN
Topik Terhangat
Sultan Mantu | Misteri Bunda Putri | Gatot Tersangka | Suap Akil Mochtar | Dinasti Banten
Berita Terpopuler
Mitos di KPK, Tahanan Punya Istri Lebih dari Satu?
Pengacara Tak Tahu Suami Airin Punya Wanita Lain
Seks Oral di Kantin Sekolah, Dua Pelajar Dihukum
Menteri Gamawan: FPI Aset yang Perlu Dipelihara
Ruhut: Katanya Ormas Budaya, PPI Kok Ngomong Gosip