TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi tak bisa meneruskan rencana mereka memeriksa tersangka korupsi Akil Mochtar di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 25 Oktober 2013. Ketua Majelis Kehormatan, Harjono mengatakan Ketua Mahkamah Konstusi nonaktif itu menolak disidangkan.
"AM menyampaikan alasan bahwa beliau sejak awal meminta agar sidang digelar terbuka namun sebagaimana dijelaskan pemeriksaan terbuka tidak mungkin diadakan," ujar Harjono di KPK.
Alasan kedua, kata Harjono, Akil sudah melayangkan surat pengunduran diri dari Mahkamah Konstitusi. Karena itu, ia menganganggap dirinya sudah tidak ada keperluan dan tidak ada hubungan lagi dengan Mahkamah. "Sehingga dengan tegas AM tidak bersedia didengar keterangannya," ujar Hardjono.
Bagir Manan, anggota Majelis Kehormatan, tidak mempersoalkan penolakan Akil untuk diperiksa. Menurutnya, Majelis Kehormatan tetap bisa memproses kasus pelanggaran kode etik itu tanpa keterangan Akil. Sebab, persidangan untuk mantan pengacara itu hanya sebatas mengklarifikasi kesaksian maupun fakta yang ditemui Majelis dalam persidangan.
Justru Akil, kata Bagir, yang rugi karena tidak mempergunakan haknya untuk membela diri. "AM melepaskan haknya untuk menggunakan kesempatan ini menjelaskan lebih jauh, kesempatan untuk membela pekerjaan-pekerjaannya selama ini, " kata Bagir.
TRI SUHARMAN
Topik Terhangat
Sultan Mantu | Misteri Bunda Putri | Gatot Tersangka | Suap Akil Mochtar | Dinasti Banten
Berita Terpopuler
Mitos di KPK, Tahanan Punya Istri Lebih dari Satu?
Pengacara Tak Tahu Suami Airin Punya Wanita Lain
Seks Oral di Kantin Sekolah, Dua Pelajar Dihukum
Menteri Gamawan: FPI Aset yang Perlu Dipelihara
Ruhut: Katanya Ormas Budaya, PPI Kok Ngomong Gosip