TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo memberhentikan sementara para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terjerat kasus korupsi per hari ini, Jumat, 25 Oktober 2013. “Kalau sudah ada indikasi ke sana langsung copot, langsung diganti lah,” kata Jokowi, Kamis, 24 Oktober 2013.
Keputusan itu diambil setelah dia menggelar rapat dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah I Made Karmayoga. Mereka membahas nasib Kepala Seksi Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Selatan Raden Suprapto, Kepala Suku Dinas Kominfo dan Kehumasan Jakarta Selatan Yuswil Iswantara, serta Kepala Suku Dinas Kominfo dan Kehumasan Jakarta Pusat Ridha Bahar.
Menurut Jokowi, kasus ketiga orang tersebut sudah masuk ranah hukum sejak lama, namun baru terungkap tahun ini. “Tapi tetap (pencopotan) mesti ada prosedurnya,” katanya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T. Purnama, mengatakan, pihaknya maupun Gubernur Jokowi sebenarnya tak ingin membuka "dosa-dosa lama" pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Kami sudah sepakat tidak mau mempersoalkan, yang penting melihat ke depan,” ujarnya di Balai Kota, kemarin. Namun, Pemerintah DKI menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum kasus-kasus yang ada tersebut kepada aparat kejaksaan.
Suprapto diduga menerima suap dalam pengurusan izin saat masih menjabat Kepala Seksi Tata Ruang Kecamatan Tebet serta Kepala Seksi Tata Usaha Suku Dinas Tata Usaha Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Selatan.
Adapun Ridha dan Yuswil ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta atas kasus dugaan penyelewengan pengadaan CCTV di Monumen Nasional tahun anggaran 2010. Saat itu Ridha masih menjabat Kasie Sistem Informasi dan juga Ketua Panitia Lelang Pengadaan Barang dan Jasa. Sedangkan Yuswil menjabat Kasudin Kominfo Jakarta Pusat.
Sementara untuk menghindari terjadinya korupsi di masa depan, Ahok menambahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Salah satu contohnya adalah KPK di bagian pencegahan akan ikut mendampingi proses pengadaan barang. Mereka akan menunjukkan langkah yang dinilai berisiko atau memang termasuk dalam tindak pidana korupsi. "Kalau masih ada yang coba-coba bandel itu namanya gendeng," kata Ahok.
LINDA TRIANITA | ANGGRITA DESYANI | WURAGIL
Topik Terhangat
Sultan Mantu|Misteri Bunda Putri |Gatot Tersangka| Suap Akil Mochtar |Dinasti Banten
Berita Terpopuler
Miing Bagito: Jalan Banten Rusak oleh Lamborghini
Kantor Diubek-ubek KPK, Anak Buah Airin Bungkam
Miing: Airin Pernah Audisi Figuran Bagito Show
Inilah Kantor Wawan sebagai Wali Kota Malam
Bunda Putri Sering Mengaku Alumnus Minyak ITB 75