TEMPO.CO, Bekasi -- Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi Kota mulai memberlakukan kebijakan larangan operasi untuk kendaraan jenis odong-odong di wilayah setempat. Petugas akan memberikan tindakan kalau odong-odong sampai berkeliaran di jalan raya.
"Mulai hari ini diberlakukan. Intruksi dari pimpinan Polri," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi Kota, Komisaris Arsal Sahban, Jumat, 25 Oktober 2013.
Arsal mengatakan, pelarangan operasi odong-odong karena kendaraan itu dinilai tak laik jalan. Odong-odong tidak diperuntukkan untuk mengangkut orang, apalagi dengan jumlah banyak. "Mobil barang untuk mengangkut orang tanpa alasan," katanya. "Juga tak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan," ujarnya.
Menurut dia, kereta gandengannya atau kereta tempelannya juga tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala sesuai Pasal 288 ayat 3 junto 106 ayat 6. "Pelarangan untuk di seluruh jalan umum," katanya.
Namun demikian, pihaknya saat ini memprioritaskan pelarangan di jalan raya. Sebab, mobilitas di jalan tersebut sangat tinggi sehingga membahayakan bagi penumpang odong-odong maupun pengguna jalan lainnya. "Operasi khusus odong-odong belum ada," ujarnya.
Arsal mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menemukan odong-odong yang beroperasi di jalan raya. Namun, kalau ada, pihaknya bakal memberikan sanksi kepada pemiliknya berupa penahanan kendaraan odong-odong. "Odong-odong akan ditahan," ujarnya.
Lebih lanjut kata dia, pihaknya bakal melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat untuk melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha odong-odong. "Bisa saja operasi dikhususkan di tempat-tempat wisata, bukan di jalan umum," katanya.
ADI WARSONO
Baca juga:
Seorang Kakak Perkosa Adik Kandungnya
Guru Mengaji Cabuli Muridnya hingga Hamil
Ahok: Pejabat Tersangka Korupsi Bukan Pesanan
Polisi Buru Pemuda yang Diduga Membawa Siswi SMP