TEMPO.CO, Balikpapan - Sejumlah pengusaha meminta perlindungan hukum dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Barat. Pasalnya, mereka kerap menjadi korban pungutan liar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan, Kalimantan Timur.
"Mereka memang melapor pada saya," kata Ketua DPRD Balikpapan, Andi Burhanuddin Solong, Rabu, 30 Oktober 2013.
Burhan--demikian Andi Burhanuddin biasa disapa--mengaku heran masih ada praktek korupsi macam itu di lembaga negara. Padahal, kata dia, pemerintah sudah terus-menerus menekankan pentingnya pegawai negeri melayani publik tanpa meminta biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pengaduan para pengusaha ini, kata Burhan, DPRD Balikpapan akan menggelar rapat koordinasi internal dan menyurati Ketua BPN Pusat Hendarman Supandji.
"Kita akan bongkar semua. Ini jelas-jelas merugikan masyarakat," katanya. Burhan menilai praktek pungli yang memberatkan pengusaha macam ini bisa menghambat pembangunan Kalimantan. "Kalau praktek seperti ini dibiarkan, masyarakat luas yang dirugikan," ia menegaskan.
Salah satu pengusaha yang mengadu ke DPRD, Agus Tandri, mengaku diminta menyetor dana Rp 40 juta hingga Rp 100 juta untuk pengurusan pertimbangan teknis dari BPN Balikpapan. Padahal resminya, sesuai ketentuan, pemohon izin hanya membayar Rp 5 juta. "Mereka bahkan nekat menelepon pimpinan kami meminta tambahan dana," ia mengungkapkan. Namun Agus tidak menyebutkan identitas pegawai BPN yang meminta pungli itu.
Sampai saat ini, pejabat BPN Kalimantan Timur belum bisa dimintai konfirmasi soal tudingan para pengusaha ini.
SG WIBISONO
Topik Terhangat:
Prabowo Subianto | FPI Geruduk Lurah Susan | Misteri Bunda Putri | Dinasti Banten | Suap Akil Mochtar
Berita Terpopuler:
Detik-detik Menegangkan Penangkapan Heru
Pengedar Foto Bugil Polwan Lampung Mantan Pacar
Heru Sulastyano Ditangkap di Rumah Istri Mudanya?
Ayah Korban Kasus Video SMP 4: Anak Saya Ketakutan
Soal Lurah Susan, Menteri Gamawan Pasrah