TEMPO.CO, Jakarta--Kepala Sub-Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan sanksi denda bagi kendaraan penerobos jalur busway akan dibahas dalam rapat pekan ini.
"Akan dirapatkan pihak kepolisian bersama dengan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, Kejaksaan dan Pengadilan," kata Hindarsono ketika dihubungi melalui telepon pada 30 Oktober 2013. "Semoga pekan depan bisa segera diterapkan."
Hindarsono menuturkan bahwa nantinya bila menerobos jalur busway, mobil akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta dan motor akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu. Pada penerapannya, nanti polisi akan disebarkan di jalur-jalur busway. "Sanksinya di tempat, nanti ada jaksa dan hakim," kata Hindarsono.
Namun, Hindarsono menambahkan bahwa mengenai penerapan sanksi tersebut masih akan dibahas di dalam rapat yang akan digelar pekan ini. "Pemprov mendukung sekali wacana ini," kata Hindarsono.
RIZKI PUSPITA SARI
Berita terkait:
Warga Setuju Denda Masuk Jalur Busway
Datangkan 1.000 Bus, Jokowi Mentok di Alokasi Gas
Transjakarta Buka Program Wisata Pelajar
Tak Cuma 'Anak Jendral', Jokowi Dilarang di Busway