TEMPO.CO, Jakarta--Kalangan pengamat menilai denda Rp 1 juta untuk penerobos jalur Transjakarta harus ada aturan kuat. Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo mengatakan perlu ada turunan dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007.
"Perda ini membahas larangan masuk jalur Transjakarta," kata Agus ketika dihubungi pada Selasa, 30 Oktober 2013. Menurut Agus, turunan Perda ini bisa berupa Surat Keputusan Gubernur dan Surat Keputusan Kepala Kepolisian.
Peraturan ini, agar ada payung hukum yang kuat di dalamnya. Aturan ini sekaligus untuk memberi kejelasan pemanfaatan dan mekanisme penarikan uang tilang tersebut.
"Bagusnya masuk ke rekening khusus jangan masuk ke penerimaan pajak," ujarnya. Bisa untuk memudahkan audit salah satu alasannya.
Pengamat kebijakan publik Mas'ud Said pun sependapat menurut dia, aturan turunan musti ada agar tidak berpotensi diselewengakan. "Minimal Surat Keputusan Gubernur," ujarnya.
Selain itu, berjalannya sanksi tilang Rp 1 juta ini juga perlu sinergisitas Pemerintah DKI dan Kepolisian. Jangan sampai berjalan sendiri.
SYAILENDRA
Berita terkait:
Warga Setuju Denda Masuk Jalur Busway
Datangkan 1.000 Bus, Jokowi Mentok di Alokasi Gas
Transjakarta Buka Program Wisata Pelajar
Tak Cuma 'Anak Jendral', Jokowi Dilarang di Busway