TEMPO.CO, Jakarta--Rencana Pemerintah provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda bagi pengendara yang masuk jalur Transjakarta ditanggapi negatif, misalnya tukang ojek. "Wah, susah dong kalau ada macet nanti. Bukannya jalan malah jadi tambah macet?" ujar Jaya, 45, tukang ojek di kawasan Waduk Pluit, kepada Tempo, Rabu, 30 Oktober 2013.
Jaya mengatakan kerap menggunakan busway untuk menghindari kemacetan. Apabila nanti ada denda untuk yang masuk busway, ia bingung bagaimana menghadapi kemacetan saat mengantar penumpang. "Gak bisa nyelonong lagi deh," ujarnya.
Hal senada diucapkan oleh Aryo, 26, pengendara motor di jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Aryo mengaku tak setuju dengan kebijakan tersebut karena kemacetan di jalan sendiri belum berhasil diatasi. "Yah tapi mau bagaimana lagi, kalau memang nggak bisa nantinya ya sudah. Tapi ya selama bisa, saya masuk dulu saat macet" ujarnya.
Berdasarkan pantauan Tempo di sejumlah busway Jakarta Utara , ruas selebar dua meter itu memang kerap disalahgunakan saat macet maupun sepi.
Di kawasan Mangga Dua misalnya, tak jarang mikrolet menaikkan atau menurunkan penumpang di jalur busway. Hal itu diikuti metromini dan kopaja. Mereka baru keluar dari jalur apabila ada polisi yang berjaga di busway.
Diberitakan sebelumnya, mobil yang masuk busway rencananya akan didenda Rp1 juta dan motor Rp500 ribu. Dasar aturannya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ISTMAN MP
Berita terkait:
Warga Setuju Denda Masuk Jalur Busway
Datangkan 1.000 Bus, Jokowi Mentok di Alokasi Gas
Transjakarta Buka Program Wisata Pelajar
Tak Cuma 'Anak Jendral', Jokowi Dilarang di Busway