Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Akhirnya Setuju Pengambilalihan Inalum  

image-gnews
Menko Perekonomian Hatta Radjasa (kiri atas) saat memimpin rakor tentang PT Indonesia Asahan Alumunium Indonesia (Inalum) yang dihadiri juga antara lain oleh Menkeu Agus Martowardojo (kanan), Menteri PU Djoko Kirmanto (kiri) di gedung Kementrian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (3/8). ANTARA/Fanny Octavianus
Menko Perekonomian Hatta Radjasa (kiri atas) saat memimpin rakor tentang PT Indonesia Asahan Alumunium Indonesia (Inalum) yang dihadiri juga antara lain oleh Menkeu Agus Martowardojo (kanan), Menteri PU Djoko Kirmanto (kiri) di gedung Kementrian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (3/8). ANTARA/Fanny Octavianus
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyepakati pengambilalihan saham PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) oleh pemerintah. Persetujuan ini diperlukan untuk penggunaan uang sebesar Rp 2 triliun yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P 2012) dan anggaran sebesar Rp 5 triliun dalam APBN-P 2013 untuk mengambil alih kepemilikan Nippon Asahan Aluminium sebesar 58,8 persen.

"Komisi sepakat pemerintah bisa mengambil alih Inalum," kata Ketua Komisi Keuangan, Olly Dondokambey dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Senayan, Rabu, 30 Oktober 2013.

Kendati demikian, jumlah pasti nilai buku pengambilalihan Inalum belum diketahui. Sebab, nilai buku yang dihitung oleh BPKP sebesar US$ 558 juta baru merupakan proyeksi aset dan kinerja Inalum dalam tahun fiskal 2013. "Nilai buku yang akan digunakan untuk mengambil alih PT Inalum nanti didasarkan pada hasil audit BPKP yang akan berakhir pada 31 Oktober 2013," kata Olly.

Dalam rapat kerja yang berlangsung selama kurang lebih empat jam tersebut, Kepala BPKP Mardiasmo menjelaskan, kenaikan nilai pengambilalihan Inalum dari US$ 424 juta menjadi US$ 558 juta yang selama ini dipertanyakan oleh Komisi adalah proyeksi. "Selisih tersebut merupakan angka perhitungan kami untuk aset dan kinerja Inalum pada tahun fiskal 2013, yakni mulai 1 April 2013 sampai 31 Oktober 2013," ujarnya.

Mardiasmo mengatakan, nilai buku pengambilalihan Inalum nantinya akan menggunakan hasil audit BPKP yang saat ini sedang dilakukan dan berakhir pada 31 Oktober. "Jadi nilai sebesar US$ 558 juta itu masih perkiraan, hasilnya sebenarnya berapa itu belum tahu nanti dari auditor tapi saya rasa tidak jauh-jauh dari angka itu," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anggota Komisi Keuangan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Maruarar Sirait mempertanyakan selisih yang belum ditetapkan tersebut. Sebab, jika belum ada kesepakatan dengan pihak NAA, investor asal Jepang tersebut bisa mengajukan pengadilan arbitrase internasional. "Kalau masuk arbitrase, lalu Indonesia mengikuti Jepang, kita punya potensi kerugian negara karena angkanya bisa di atas US$ 558 juta," ujarnya.

Menteri Keuangan Chatib Basri menolak menanggapi komentar PDIP itu. "Saya tidak bisa  mengomentari soal negosiasi dengan Jepang. Yang saya bisa sampaikan, DPR sudah menyepakati pengambilalihan Inalum oleh pemerintah," ujarnya usai rapat.

AYU PRIMA SANDI

Topik Terhangat:
Suap Bea Cukai | Buruh Mogok Nasional | Suap Akil Mochtar | Misteri Bunda Putri | Dinasti Banten


Berita Terpopuler:
Detik-detik Menegangkan Penangkapan Heru
Soal Lurah Susan, Menteri Gamawan Pasrah 
Kekayaan Prabowo Lebih dari Rp 1,6 Triliun 
Tolak Ahok, PPP Dinilai Mirip Anak Kecil 
Polisi Penangkap Heru Teman Sekelas di SMA  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

52 menit lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

4 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

10 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.