TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Harjono mengatakan putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) hanya untuk Akil Mochtar. Putusan MKH tidak terkait dua hakim panel lainnya dalam beberapa sengketa pilkada, di antaranya Anwar Usman dan Maria Farida Indrati. "Mereka juga tidak terbukti kok," kata Harjono usai persidangan di Gedung MK, Jumat, 1 November 2013.
Dalam salinan putusan Majelis, tertulis setelah Anwar Usman diperiksa, 10 Oktober 2013, Majelis Kehormatan menyimpulkan tidak ditemukan bukti keterlibatannya dalam memutus sengketa pemilukada.
Tertulis dalam salinan putusan, Anwar Usman menyatakan selama proses penanganan dua perkara PHPU Kabupaten Gunung Mas dan Lebak, mulai dari sidang pertama sampai dengan sidang terakhir dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Saksi juga menyatakan, tidak ada ada hal-hal aneh yang mencurigakan.
Dalam salinan putusan itu pula Anwar mengatakan selama proses pemeriksaan di persidangan, secara umum terlapor, dalam hal ini Akil Mochtar lebih banyak mengajukan pertanyaan kepada pihak yang beperkara dan saksi-saksi. Saksi juga membenarkan bahwa terlapor Akil Mochtar banyak menangani perkara PHPU Kepala Daerah.
Dalam perkara Gunung Mas, menurut keterangan Anwar Usman, putusan diambil oleh panel setelah sidang pemeriksaan terakhir pada Rabu sore, 2 Oktober 2013, bersamaan dengan pengambilan putusan pemilukada Jawa Timur. Keputusan hakim panel yang dibawa dalam rapat permusyawaratan hakim pada Kamis, 3 Oktober 2013 pagi, menurut Anwar Usman, tidak berbeda.
Maria Farida, seperti dikutip dalam berkas putusan Majelis Kehormatan, mengatakan tidak terpengaruh oleh hakim panel lainnya. Maria dalam keterangan kesaksiannya merasa tidak ada tekanan dalam pengambilan putusan, baik dalam perkara Gunung Mas ataupun Lebak.
REZA ADITYA
Berita populer:
Adiguna Sutowo Pernah Menembak Kepala Penagih Bill
Sejarah Kelam Adiguna di Malam Tahun Baru 2005
Begini Cara Gubernur Jateng Hadapi FPI
Roy Suryo Marah Lagi di Dalam Pesawat