TEMPO.CO, Jakarta -Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menilai Akil Mochtar melanggar kode etik dan perilaku hakim yang tertuang dalam Peraturan MK Nomor 9 Tahun 2006. Dalam peraturan MK itu tercantum tujuh prinsip Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Anggota Majelis Kehormatan Mahfud Md. dan Abbas Said mengatakan kepergian Akil ke Singapura pada 21 September 2013 tanpa pemberitahuan ke Sekretariat Jenderal merupakan perilaku yang melanggar etika prinsip keempat, yaitu kesopanan dan kepantasan.
Selain itu, perilaku Akil yang menyamarkan kepemilikan mobil sedan Mercedes Benz S-350 juga melanggar prinsip keempat.
Kemudian perilaku Akil yang tidak mendaftarkan mobil Toyota Crown Athlete ke Ditlantas, mengadakan pertemuan dengan anggota DPR CHN di ruang kerja hakim, menggunakan kewenangan sebagai Ketua MK dalam menentukan pendistribusian perkara, memerintahkan sekretaris Yuanna Sisilia dan sopir Daryono dalam melakukan transaksi, ditemukannya narkoba di ruangan kerjanya, serta penerimaan dana dari STA-- kuasa hukum pihak yang beperkara-- dianggap merupakan pelanggaran prinsip ketiga: integritas hakim konstitusi.
Dalam poin pertimbangan juga disebutkan bahwa perilaku Akil Mochtar yang saat masih menjabat Ketua MK memerintahkan secara langsung kepada panitera untuk menunda putusan tanpa persetujuan rapat permusyawaratan hakim dianggap melanggar prinsip kedua: ketakberpihakan.
Atas dasar itulah Majelis Kehormatan MK menganggap bahwa Akil Mochtar pantas diberikan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak terhormat.
REZA ADITYA
Topik Terhangat:
Roy Suryo Marah di Pesawat | Suap Bea Cukai | Buruh Mogok Nasional | Suap Akil Mochtar | Adiguna Sutowo
Berita Terpopuler:
Adiguna Sutowo Pernah Menembak Kepala Penagih Bill
Sejarah Kelam Adiguna di Malam Tahun Baru 2005
Roy Suryo Marah Lagi di Dalam Pesawat
Penjelasan Garuda Soal Ulah Roy Suryo