TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan otoritas Arab Saudi tidak akan mendenda TKI yang melebihi izin tinggal (overstayer). "Denda akan dikenakan pada majikannya, terbuka juga kemungkinan hukuman penjara bagi majikannya," ujar Marty kepada wartawan, Senin, 4 November 2013.
Menurut Marty, nantinya deportasi akan dilakukan bagi warga negara asing yang melebihi izin tinggal. Sementara itu, pemerintah Arab Saudi tidak akan melakukan operasi razia ke rumah para TKI.
"Fokusnya memang operasi ke para majikan," kata dia melanjutkan.
Yang ditakutkan akibat operasi ini, menurut Marty adalah para majikan menyuruh mereka pergi sehingga mereka telantar. Untuk itu, ia meminta para TKI tetap bertahan di rumah.
Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi telah memberlakukan kebijakan amnesti/pemutihan bagi seluruh warga negara asing di Arab Saudi yang tidak memiliki izin tinggal. Kebijakan itu berlaku mulai pekan kedua Mei 2013 hingga 3 Juli 2013.
Namun, kebijakan akhirnya diperpanjang hingga 3 November 2013. Pemberlakuan kebijakan ini didasari oleh banyaknya TKI yang melebihi izin tinggal.
Hingga saat ini, sebanyak 101.067 TKI sudah mendapatkan dokumen dari KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah. Sebanyak 17. 259 orang, menurut data Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah, telah mengurus perbaikan status untuk tetap bekerja di Arab Saudi. Sedangkan 6.257 WNI telah mendapatkan exit permit untuk kembali ke Indonesia, 6.057 diantaranya telah kembali ke Tanah Air.
TIKA PRIMANDARI