TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng, tersangka kasus Hambalang membantah menyetujui dana proyek Stadion Hambalang. "Dana Rp 2,5 triliun untuk proyek Hambalang sudah ditetapkan sebelum Andi menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Luhut Pangaribuan, kuasa hukum Andi ketika dihubungi Tempo, Selasa, 5 November 2013.
Menurut dia, dana tersebut merupakan jumlah total anggaran untuk Kemenpora, salah satunya untuk Hambalang. Anggaran itu, menurut Luhut, berasal dari APBN tambahan dan sudah ada komunikasi dengan DPR terkait dengan anggaran sebelum Andi menjabat Menpora. "Anggaran tersebut sudah menjadi pagu anggaran sebelum Andi menjabat pada Oktober 2009 silam," kata Luhut.
Luhut menilai ada konspirasi proyek Hambalang yang menyeret Andi sebagai Menpora. Menurut Luhut, jauh sebelum Andi menjabat, pembicaraan proyek dengan PT Adhi Karya sudah dilakukan, termasuk di dalamnya ada keterlibatan Anas Urbaningrum. “Intinya angka itu sudah ada sebelum Andi menjabat,” ujar Luhut.
Andi Mallarangeng ditahan KPK sejak 17 Oktober 2013 atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Lalu Andi mengundurkan diri sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga pada 7 Desember 2012.
Pada Kamis, 7 November 2013, Deddy Kusdinar, tersangka kasus Hambalang akan disidang oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sesuai dokumen Tempo, sidang dakwaan itu turut menyebut keterlibatan Andi dalam persetujuan dana proyek Hambalang sebesar Rp 2,5 triliun dan peran serta Choel Mallarangeng, adik Andi Mallarangang, yang mengkoordinasi proyek Hambalang.
NURUL MAHMUDAH