TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso berharap hakim pengadilan tindak pidana korupsi tak hanya menjatuhkan vonis tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada terpidana korupsi suap impor daging sapi Ahmad Fathanah. Hakim juga harus berani mengenakan pasal pencucian uang pada kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. "Koruptor yang ditangani KPK itu pastilah koruptor kakap. Dan bagi saya koruptor kakap itu pasti melakukan pencucian uang," kata Agus saat dihubungi, Selasa, 5 November 2013.
Menurut Agus, vonis yang dijatuhkan hakim tipikor pada Ahmad Fathanah kemarin merupakan preseden bagus dalam pemberantasan korupsi.
Agus mengatakan pasal TPPU pada para koruptor seharusnya digunakan oleh jaksa yang menuntut perkara korupsi. Kalau jaksa berani menuntut berlapis, Agus yakin hakim akan menjatuhkan hukuman kumulatif antara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. "Apabila digabung maka koruptor yang melakukan pencucian uang bukan hanya dihukum berat tapi juga bisa dirampas hartanya."
Dia berharap putusan untuk Fathanah bisa jadi yurisprudensi untuk kasus serupa. Apalagi bila putusan ini dikuatkan oleh pengadilan yang lebih tinggi. "Saya berharap ini juga diikuti kasus-kasus yang ditangani kejaksaan."
Mengenai vonis, Agus tak terlalu mempersoalkan keputusan hakim yang hanya menjerat Fathanah dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dakwaan dengan pasal ini kata dia lebih kuat dan lebih tepat untuk Fathanah.
Sedangkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP kata dia lebih tepat ditujukan pada perempuan-perempuan di sekitar Fathanah. "Pasal ini sifatnya pasif dan lebih pas untuk penadah hasil TPPU."
Kemarin, hakim tipikor mengganjar Fathanah dengan hukuman 14 tahun bui dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda tak dibayar diganti kurungan 6 bulan kurungan. Namun hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta majelis hakim menghukum orang dekat bekas presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaq ini dengan pidana penjara 7,5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara korupsi. Lalu penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1,5 tahun kurungan untuk perkara pencucian uang.
IRA GUSLINA SUFA