TEMPO.CO, Sidoarjo - Kabar miring berembus dari Markas Kepolisian Resor Sidoarjo. Tersangka penabrak 10 siswa SMA Hang Tuah 2 Sidoarjo, Anggara Putra Trisula, 21 tahun, kabarnya mendapat perlakuan istimewa dari penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sidoarjo. Sebab, Anggara adalah putra Totok Sudharto, seorang brigadir jenderal polisi purnawirawan.
Data yang dihimpun Tempo, Anggara tidak pernah dimasukkan sel meskipun statusnya sudah tersangka. "Dari keterangan beberapa tahanan, tersangka tidak pernah dimasukkan sel tahanan," tulis seorang sumber lewat pesan BlackBerry Messenger, Rabu, 6 November 2013.
Namun, Kepala Polres Sidoarjo Ajun Komisaris Besar Marjuki membantah kabar yang beredar tersebut. Menurut Marjuki, Anggara diperlakukan sama seperti tahanan lainnya. Hanya saja pemuda tersebut ditempatkan di sel khusus, tidak campur dengan tahanan kasus kriminal. Alasannya, jika dicampur dengan tahanan kriminal lain, kata Marjuki, akan menghancurkan masa depan Anggara. "Tapi dia masuk (tahanan) seperti yang lain," kata dia.
Anggara dijerat Pasal 360 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Anggara menjadi tersangka terkait kasus tabrak lari di halaman SMA Hang Tuah 2 Sidoarjo dan mengakibatkan jatuhnya korban luka-luka. Korban Alif Kurnia Safitri mengalami luka paling parah. Siswi kelas X itu menderita patah tulang ekor, punggung dan jari-jari tangan terlindas mobil Honda Jazz yang dikendarai Anggara.
DIANANTA P. SUMEDI
Berita Terkait:
Penabrak 10 Siswa Sidoarjo Anak Jenderal Polisi
Tabrak Lari Anak Jenderal Diduga Kriminalitas
Orang Tua Anggara Siap Menanggung Pengobatan