TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum diduga memuluskan langkah PT Adhi Karya sebagai pemenang tender proyek Hambalang. Ia disebut menjadi 'juru damai' kubu M. Nazaruddin, pemilik Grup Permai dan koleganya di Demokrat, dengan PT Adhi Karya yang berebut proyek bernilai Rp 2,5 triliun itu.
Ihwal peran Anas itu, menurut sumber Tempo, tercantum dalam dakwaan Deddy Kusdinar, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, yang menjadi Koordinator Tim Persiapan Pembangunan Hambalang. Sidang perdana kasus Hambalang dengan terdakwa Deddy akan digelar besok.
Sumber Tempo itu berkisah, sekitar Agustus 2010, Direktur Pemasaran Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang menyantroni Manager Pemasaran PT Adhi Karya Divisi Konstruksi 1, M. Arief Taufiqurrahman di Hotel Dharmawangsa, Jakarta. Adhi Karya diminta mundur dari Hambalang karena hendak digarap Nazaruddin. Adhi Karya lalu mengadu kepada Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso. Di Dutasari, istri Anas, Athiyyah Laila, juga menjadi salah satu pemegang saham.
Anas, kata sumber Tempo mengutip hasil pemeriksaan penyidik, menyelesaikan rebutan proyek itu dalam acara berbuka puasa di rumahnya. Saat itu Anas meminta Nazar tidak mengambil proyek konstruksi Hambalang.
Nazar disebutkan mengungkapkan pertemuan itu ketika diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir 2011. Menurut terpidana Kasus Wisma Atlet Jakabaring ini, acara buka puasa Ramadan tersebut berlangsung di rumah Anas di Duren Sawit, Jakarta Timur. Selain dirinya dan Anas, pertemuan dihadiri Mahfud Suroso.
Pengacara Nazar, Elza Syarief, menambahkan bahwa perusahaan Nazar, Permai Group, kala itu menggandeng PT Duta Graha Indah untuk mendapatkan proyek Hambalang. “Pertemuan itu membahas supaya Nazar mundur dari proyek itu,” kata Elza ketika dihubungi kemarin.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengaku belum mengetahui soal informasi Anas meminta Nazar mundur dari Hambalang. “Saya cek dulu,” katanya. Namun, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pernah mengatakan komisinya telah mengantongi "lima peluru" untuk Anas. Audit BPK II juga mengungkap beberapa nama lainnya terkait Hambalang, termasuk 15 anggota DPR Komisi Olah Raga.
Adapun Anas tidak bersedia ditemui untuk dimintai konfirmasi. Namun Pengacara Anas, Carrel Ticualu, membantah kliennya pernah meminta Nazar mundur dari proyek Hambalang.
ANTON A | AMRI MAHBUB | SUNDARI
Terpopuler:
SBY Lempar Kemacetan ke Gubernur, Ini Kata Jokowi
Kata Pakar Soal Bahasa Tubuh SBY
10 Parfum Berkelas, Kesukaan Wanita seperti Atut
Insiden Es Tebu Rombongan Golkar Riuh di Twitter
Gadis Virtual Sukses Deteksi Ribuan Pedofil
Anak Jenderal Jadi Tersangka Tabrak Lari 10 Siswa
Mobil Vitalia Shesya dari Fathanah Dirampas