TEMPO.CO, Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi Aceh memeriksa dua orang saksi dalam kasus korupsi di Universitas Syiah Kuala (Unsyiah). Mereka adalah Saifuddin Harun dan Abdullah. Keduanya merupakan bekas pegawai di Biro Keistimewaan Aceh. “Kami tadi baru saja memeriksa mereka,” kata sumber Tempo di Kejaksaan Tinggi Aceh yang menolak disebut namanya, Jumat, 8 November 2013 di Banda Aceh.
Kasus korupsi dana umum beasiswa Unsyiah ini mulai diselidiki Kejaksaan Tinggi Aceh pada pertengahan tahun lalu. Ada tiga program yang dibiayai dengan dana bantuan Pemerintah Aceh yakni dana beasiswa jalur pengembangan daerah (JPD), bantuan program pendidikan Guru Daerah Terpencil 2009-2010, dan dana sertifikasi guru strata satu.
Total pagu anggaran dana bantuan yang digunakan untuk tiga program tersebut senilai Rp 17,6 miliar. “Dari hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, kerugian negara akibat tindak korupsi dari kasus ini mencapai Rp 3,6 miliar,” ujar sumber itu.
Kasus ini menyebabkan bekas Rektor Unsyiah Dami M. Daud menjadi tersangka. Sejak 24 September lalu, Dami ditahan di Rumah Tahanan Kelas 2 B Kajhu, Aceh Besar. Bersama dia, Kejaksaan menahan bekas Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unsyiah, Yusuf Aziz dan Kepala Bidang Keuangan Guru Daerah Terpencil, Mukhlis.
Sumber itu menambahkan, saksi yang diperiksa dan dihadirkan dalam persidangan nanti sekitar 30 orang untuk perkara dugaan penyelewengan dana beasiswa jaringan pengembangan daerah ditambah 16 orang lagi untuk kasus dugaan korupsi dana guru daerah terpencil.
Sidang kasus itu sendiri sudah dimulai pada 17 Oktober lalu di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Menurut jaksa penuntut umum, Ramadiyagus, Dami telah menarik sisa dana bantuan beasiswa JPD tahun anggaran 2009 dan 2010. “Terdakwa menarik secara bertahap dan mempergunakannya untuk memperkaya diri sendiri yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ramadiyagus.
ADI WARSIDI
Miss Jinjing: Atut Marah, Tempo Salah Tulis Harga
Miss Jinjing: Atut Pakai Tas Hermes, Sudah Pas!
Ahok: Demo Buruh Jangan ke Saya, Presiden Dong!
Jakarta Macet, Apakabar 17 Langkah Pemerintah?