TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia Simon Gunawan Tanjaya, terdakwa kasus suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menginstruksikan anak buahnya agar mencatat pengeluaran perusahaan sebesar US$ 700 ribu yang digunakan untuk menyuap bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai utang-piutang.
Hal ini disampaikan Executive Finance Kernel Indonesia, Prima Hasim, dalam kesaksiannya untuk Simon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 11 November 2013. "Instruksi surat utang-piutang US$ 300 ribu, yang berutang Bu Mevi Ratanachaitong, cash flow US$ 300 ribu," kata dia, Senin, 11 November 2013.
Menurut Prima, Mevi merupakan adik Widodo Ratanachaitong, Komisaris Utama Kernel Indonesia yang mengaku sebagai pedagang minyak ke Rudi Rubiandini (waktu itu menjabat Kepala SKK Migas). "Setelah draft jadi, diserahkan ke Pak Simon melalui email," ujarnya.
Menurut Prima, Simon juga menginstruksikan dia untuk membuat draft surat utang-piutang lagi ke Mevi dengan nilai US$ 400 ribu setelah Kernel mendapat duit yang ditransfer dari Singapura, tepatnya dari World Petrolium Energy, Pte Ltd . "Tapi, saya belum sempat membuatkan, karena waktu itu pekerjaan menumpuk," ujarnya.
Prima pun mengakui tidak tahu uang tersebut apakah benar diutangkan ke Mevi atau tidak. "Yang US$ 300 ribu belum sempat ditindaklanjuti, yang US$ 400 ribu belum saya buatkan draft-nya, dan keburu digeledah KPK," ujarnya.
Hakim I Made Hendra melihat kejanggalan mengenai utang-piutang ini. Sebab, Prima menyebutkan Mevi tidak ada kaitan dengan Kernel, hanya bertindak sebagai adik Widodo. Lantas, hakim Made menanyakan apakah utang-piutang tersebut lazim dilakukan perusahaannya yang tidak bergerak di bidang pembiayaan. "Lazim," jawab Prima pelan.
Sebelumnya, komisaris PT KOPL Indonesia Simon Gunawan Tanjaya bersama Widodo Ratanachaitong diduga menyuap bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini agar memenangkan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara.
Mereka diduga memberi uang sejumlah Sin$ 200 ribu dan US$ 900 ribu. Pemberian uang dilakukan melalui Simon sebanyak dua kali. Pertama pada 26 Juli 2013, Widodo menghubungi Simon untuk menyiapkan uang US$ 300 ribu untuk diberikan ke Rudi melalui Devi Ardi, pelatih golf Rudi. Uang tersebut diambilkan dari rekening PT KOPL Indonesia di akun Bank Mandiri.
Yang kedua, pemberian uang ke Rudi melalui Devi Ardi oleh Simon pada 13 Agustus 2013. Itu pun setelah mendapat uang yang ditransfer dari Widodo ke rekening PT KOPL Indonesia sebesar US$ 400 ribu. Setelah Ardi mengantarkan uang tersebut ke rumah Rudi, ia dicokok KPK, begitu pula Rudi. Penangkapan dilanjutkan dengan sasaran Simon.
LINDA TRIANITA
Terpopuler
Curhat Suami Hakim Vica kepada Tempo
Memory Card Menguak Dugaan Perselingkuhan Vica
Suami Hakim Vica Terancam Dipecat Jadi Pendeta
Pelapor Dugaan Korupsi Atut Pernah Mau Dibunuh
Cerita Lengkap Megawati tentang Karier Jokowi
Jawara: Tomet Itu Penumpang di Dinasti Atut
Kesaksian Perawat: JFK Tewas oleh Peluru Berbeda
Bagaimana Kasus Adiguna di Mata Publik
Begini Ekspresi Jackie Kennedy Saat Suaminya Tewas
Kasus Mark-up Alkes, KPK Akan Periksa Airin