TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Eman Suparman, mengatakan lembaganya akan memeriksa empat anggota majelis hakim terkait peninjauan kembali Sudjiono Timan, terpidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia senilai Rp 2,2 triliun itu.
"Kami akan periksa nanti jam 10 di gedung Mahkamah Agung," kata Eman saat dihubungi, Selasa, 12, November 2013. "Pemeriksaan ini hanya empat orang majelis hakim. Hakim agung Sri Murwahyuni sudah diperiksa beberapa waktu lalu, ini melanjutkan pemeriksaan hakim lainnya."
Adapun keempat nama hakim yang diperiksa nanti adalah hakim agung Suhadi selaku pimpinan majelis, Andi Samsan Nganro, Abdul Latief, dan Sophian Martabaya. Eman enggan memberikan secara terperinci agenda pemeriksaan. "KY akan memeriksa terkait putusan PK Sudjiono Timan, selebihnya belum dapat kami memberikan kepada media."
Saat ditanya apakah hasil pemeriksaan berindikasi untuk dilanjutkan ke sidang majelis kehormatan hakim, Eman belum berani menjawab. "Hasil pemeriksaan ini, kan, nantinya akan dimusyawarahkan dulu di rapat panel, masih terlalu dini untuk menyimpulkan ke majelis kehormatan hakim."
Putusan PK ini mengundang kontroversi karena majelis hakim membebaskan terpidana yang masih dalam status buron. PK itu diajukan istri Sudjiono yang mengklaim sebagai ahli waris. Putusan PK membatalkan vonis kasasi yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 369 miliar. Sudjiono dinyatakan terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan keuangan negara.
REZA ADITYA
BERITA TERKAIT
Besok, KY Periksa Hakim Majelis PK Sudjiono Timan
PK Sudjiono Timan, KY Beri Tenggat September
Jaksa Agung Sebut PK Sudjiono Timan Salah Prosedur