TEMPO.CO, Singapura - Memiliki nama layaknya superhero tak menjamin seseorang tidak melakukan kejahatan. Warga Singapura bernama Batman bin Suparman dipenjara selama 33 bulan setelah didakwa mencuri uang yang setara dengan US$ 400.
Menurut dokumen pengadilan yang didapatkan kantor berita Prancis, AFP, Senin lalu, Batman didakwa karena mencuri uang dari sebuah toko. Perbuatan itu terjadi pada Agustus lalu dan direkam kamera pengawas.
Batman juga diketahui mencuri kartu ATM milik kakaknya, Nurazman Suparman. Ia menggunakan kartu itu untuk berbelanja sebesar US$ 680. Daftar perbuatan kriminalnya bertambah panjang setelah ia diketahui melakukan serangkaian pencurian dan mengkonsumsi heroin.
Kelompok penggemar Batman bin Suparman menyatakan keprihatinannya melalui sebuah laman di Facebook. Beberapa anggota dari kelompok yang digemari 11 ribu orang itu mengungkapkan bagaimana idola mereka telah jatuh ke "sisi gelap".
Batman populer setelah foto salinan kartu identitasnya beredar di Internet sejak beberapa tahun lalu. Di dalam foto itu, Batman diketahui lahir di Singapura pada 15 Mei 1990 dan merupakan keturunan Jawa.
HUFFINGTONPOST | AW
Topik Terhangat
Korupsi Hambalang | SBY Vs Jokowi | Suami Ratu Atut Meninggal | Suap Akil Mochtar | Adiguna Sutowo
Berita Terpopuler
5 Anak Pejabat yang Berurusan dengan Aparat
Ini Kejanggalan Tuduhan Jilbab Hitam pada Tempo
Dituding Peras Mandiri, Ini Jawaban Tempo
Luthfi Dengar Rumor Akan Digeledah Sebelum Diciduk
Andi Ayyub Sebut Suprapto Berniat Santet KPK