Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Andi Ayyub Sebut Suprapto Berniat Santet KPK  

Editor

Pruwanto

image-gnews
Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Agung Andi Ayyub Saleh menyebutkan stafnya, Suprapto, berencana menyantet Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, rencana ini disampaikan Suprapto dua hari menjelang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Tadi malam saya sudah cari guru santet. Mario (Mario Cornelio Bernardo) mau saya santet, Djodi (Djodi Supratman) mau saya santet, KPK mau saya santet," kata Andi menirukan ucapan Suprapto saat bersaksi untuk Mario di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 11 November 2013.

Namun, Andi mengingatkan anak buahnya itu untuk tak mengguna-gunai KPK. Soalnya menurut dia, KPK itu hanya merupakan bangunan. "KPK ini kan gedung, manalah bisa disantet," ujarnya, membuat pengunjung sidang tertawa.

Tak hanya berniat mengguna-gunai pihak lain, kata Andi, Suprapto berniat bunuh diri. Soalnya, ia merasa dikejar-kejar oleh KPK dan pihak lainnya karena namanya terseret dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. "Saya sudah beberapa malam tidak tinggal di rumah, ada orang KPK," katanya menirukan Suprapto. Menurut Andi, anak buahnya itu bahkan sampai mencium kakinya.

Lantaran hal itu, dia menganggap Suprapto sebagai aktor laga. Andi mengaku menasehatinya untuk tak mencari masalah. "Saya katakan makanya jangan bermain perkara," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Suprapto merupakan anak buah Andi. Dalam kesaksiannya pada 28 Oktober lalu, dia mengaku ikut terlibat dalam pengurusan kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito atas permintaan Mario. Suprapto mengatakan berkomunikasi aktif dengan Andi untuk mengurus perkara tersebut. Menurut dia, Andi meminta total duit yang harus disediakan Mario dari Rp 250 juta menjadi Rp 300 juta. "Itu, sebelum berkas tersebut masuk ruangan Pak Andi Ayyub," ujarnya.

Saat dikonfrontasi, Suprapto tak membantah mencium kaki Andi. Menurut dia, ini dilakukannya lantaran menghormati bosnya itu. Namun ia membantah berniat menyantet KPK atau pihak lainnya. "Sebenarnya bukan untuk santet, saya hanya mengutarakan untuk keselamatan saya dan keselamatan bapak (Andi)," ujarnya.

NUR ALFIYAH

Berita Terkait
Andi Ayyub Jadi Saksi Kasus Suap Hari Ini 
Angie Disebut Ikut Muluskan Proyek Hambalang 
Setya Novanto Siap Tuntut Balik Lukman Abas
Ini Daftar Para Penerima Dana Haram Hambalang
Sidang Suap Rusli Zainal, Petinggi Golkar Disebut?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun


Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Ilustrasi suap
Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.


Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi suap atau operasi tangkap tangan. shutterstock.com
Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.


KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

13 Mei 2019

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019. Ahmad Marzuqi ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang terkait gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Semarang. TEMPO/Imam Sukamto Penyidik KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Ahmad Marzuqi, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terhadap hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik. Foto : TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

KPK resmi menahan Bupati Jepara Ahmad Marzuki setelah sempat memeriksanya sebagai tersangka sebanyak lima kali.


KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

22 Januari 2019

Ilustrasi suap
KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

KPK menyangka suap hakim itu untuk mempengaruhi putusan sela perkara perdata agar tidak bisa diterima.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

14 Desember 2018

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 29 November 2018. KPK berhasil menjaring sejumlah hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam operasi tangkap tangan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka.


PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol

7 Desember 2018

Sekertaris Jenderal PPP Arsul Sani usai menjadi pembicara dalam diskusi publik bertajuk
PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol

PPP siap memberikan bantuan hukum kepada Bupati Jepara Ahmad Marzuki.


Kasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi

7 Desember 2018

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri), dalam konferensi pers OTT Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018.  Zainudin merupakan adik kandung dari Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi

KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki menyuap hakim Lasito sebesar Rp 700 juta untuk menangani perkaranya di PN Semarang.


Kasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka

6 Desember 2018

Ilustrasi suap
Kasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka

Kasus hakim Lasito yang menerima suap dari Bupati Jepara menambah panjang deretan hakim yang ditangkap karena skandal suap.


KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim

6 Desember 2018

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri), menyaksikan barang bukti uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Bupati Lampung Selatan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018. Penyidik KPK mengamankan 4 orang termasuk Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim

KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki memberikan suap Rp 700 juta kepada hakim PN Semarang Lasito.