Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penetapan Tersangka Bupati Rina Dinilai Janggal  

image-gnews
Bupati Karang Anyar, Rina Iriani S.R. TEMPO/Usman Iskandar
Bupati Karang Anyar, Rina Iriani S.R. TEMPO/Usman Iskandar
Iklan

TEMPO.CO, Karanganyar - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah hari ini, Kamis, 14 November 2013, mengumumkan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek perumahan Griya Lawu Asri di Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar. Rina diduga menikmati uang korupsi sebesar Rp 11,1 miliar.

Pengacara Rina, Rudy Alfonso, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka itu janggal. “Karena dalam kasus tersebut sudah ada vonis yang inkracht (berkekuatan hukum tetap),” kata dia ketika dihubungi Tempo, hari ini.

”Perkara itu sudah disidangkan, ada putusan yang menyatakan pegawai koperasi bersalah,” dia melanjutkan.

Dalam vonis yang berkekuatan hukum tetap tersebut, dia mengatakan, Rina sama sekali tidak disebut dalam vonis terdakwa, yaitu Handoko Mulyono, Fransiska Rianasari, maupun Tony Iwan Haryono.

Dia mengakui nama Rina sempat disebut dalam dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. “Tapi saat vonis tidak ada yang menyatakan Rina terlibat korupsi,” katanya.

Dia mengatakan biasanya dalam putusan hakim ada Pasal 55 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan seseorang terlibat korupsi, turut serta, atau memerintahkan korupsi. “Faktanya, dalam putusan hakim, tidak ada tentang turut serta,” kata Rudy.

Dia mempertanyakan dasar Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan Rina sebagai tersangka. Sebab, dalam kasus yang sudah divonis dengan berkekuatan hukum tetap, Rina dinyatakan tidak terlibat. “Kecuali kalau ditetapkan tersangka di kasus lain,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Soal kehadiran Rina jika dipanggil sebagai tersangka, dia mengaku belum bisa memutuskan. “Akan kami lihat dulu,” ujarnya.

Sebelumnya, Rina diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 9 April 2013 di rumah pribadinya. Penyidik mendatangi Rina karena yang bersangkutan mangkir ketika dipanggil untuk diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 3 dan 8 April 2013.

UKKY PRIMARTANTYO

Berita Terpopuler:
Ahmad Dhani Mengaku Bangkrut Gara-gara Kasus AQJ
Dahlan: Marzuki Alie Minta Teuku Bagus Dipecat 
Cerita Ganjar tentang Gubernur 'Bodoh' 
Nazar: Uangnya Anas Triliunan Rupiah
Kisah Heroik TNI Damaikan Tentara Libanon-Israel
Atut, 'Ratu Banten' yang Hobi Pelesir  

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Suasana salat Jenazah Haji Lulung di Masjid Al-Anwar, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Terlihat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ikut hadir, Selasa 14 Desember 2021 / Khanifah Juniasari
Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani


Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Sejumlah penyidik Bareskrim Mabes Polri membawa dokumen dan seperangkat alat komputer usai menggeledah ruangan Komisi E DPRD DKI Jakarta, 27 April 2015. Penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan korupsi UPS (Uninterruptable Power Supply). TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.


Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan keterangan kepada wartawan usai memenuhi pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 25 Februari 2016. Ahok kembali diperiksa Bareskrim sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan 49 paket uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.


Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul (kiri) dan Kepala Sub Direktorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Ajun Komisaris Besar Indarto, menjelaskan tentang perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di kantor humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2016. Tempo/Rezki A
Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.


Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung diperiksa Badan Reserse Kriminal Mabes Polri hari ini, Kamis, 25 Februari 2016. TEMPO/Ridian Eka Saputra
Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.


Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. TEMPO/Frannoto
Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.


Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Maret 2016

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di Jakarta Barat, Alex Usman, berjalan memasuki ruang sidang jelang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Maret 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.


Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

3 Maret 2016

Bareskrim menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ferial Sofyan, 3 Maret 2016. TEMPO/Larissa Huda
Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu


Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

3 Maret 2016

Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi memberikan keterangan seusai penggeledahan yang dilakukan  di kantornya. 3 Maret 2016. Tempo/Larissa
Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).


Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

3 Maret 2016

Ruang Ketua DPRD Presetio Edi Marsudi tengah digeledeh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. TEMPO/Larissa
Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).