TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang sopir taksi berinisial W, 37 tahun, di Duren Sawit, Jakarta Timur, Ahad, 17 November 2013. Penangkapan itu dilakukan setelah lelaki itu dilaporkan telah menyetubuhi anak kandungnya yang baru berusia 11 tahun. "Kami tangkap tersangka Jumat kemarin," ujar juru bicara Polres Jakarta Timur, Komisaris Polisi Sri Bhayangkari, kepada Tempo, Ahad, 17 November 2011.
Sri mengatakan tersangka diduga telah berkali-kali menyetubuhi korban sejak setahun yang lalu. Korban dijanjikan sebuah telepon genggam jika mau melayani nafsu bejat sang ayah.
Kepala Unit PPA, Ajun Komisaris Endang, mengatakan tersangka mengakui perbuatannya. Dia melakukan itu karena tidak kuat menahan berahi setelah berpisah dengan istrinya. "Mereka belum resmi bercerai, tapi sudah lama berpisah," kata Endang.
Akibat perbuatannya, Endang melanjutkan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 tentang perkosaan terhadap anak. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
ERWAN HERMAWAN
Baca juga:
Anji Sebut Flo Pribadi yang Menyenangkan
Ricuh, Slanker Lempar Batu di Festival Musik Blues
Pegadaian Partikelir di Cengkareng Dirampok
Untuk MRT, Tanam Pohon Dulu Baru Boleh Tebang
50 Ribu Warga Bekasi Pindah Alamat
Garda Satwa Razia 18 Kucing Liar di Kampung Melayu
Jual Sabu, Tukang Roti Diringkus