TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok Migrant Care menyatakan pembelaan terhadap Walfrida Soik lemah. Berdasarkan pemantauan lembaga advokasi buruh migran itu, Walfrida yang terancam hukuman mati tidak diberi pendampingan penerjemah dalam sidang yang berbahasa Inggris dan Malaysia sejak sidang pertama pada 20 Februari 2011 hingga sidang Ahad, 17 November 2013.
"Dalam kasus Walfrida, hanya layanan bantuan hukum, tapi ini pun tidak diberikan secara maksimal," kata Migrant Care dalam siaran pers yang diterima Tempo, Ahad, 17 November 2013.
Migrant Care mendesak agar pemerintah Indonesia melakukan evaluasi komprehensif terhadap upaya pembelaan Walfrida. Ini terlebih setelah KBRI Kuala Lumpur mengaku tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar pengacara yang berkualitas.
Berbeda dengan Migrant Care, anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Dyah Pitaloka dan Poempida Hidayatulloh, mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia melalui KBRI Kuala Lumpur. "Semua pihak sudah maksimal, termasuk DPR, KBRI, pemerintah, dan Keluarga," kata Rieke kepada I di Kuala Lumpur.
Selain Rieke, dalam sidang kemarin turut hadir Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Herman Prayitno, Tim Pengawas TKI DPR RI yang dipimpin Adang Daradjatun, Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto, serta beberapa pejabat daerah dari Nusa Tenggara Timur.
MASRUR
Terpopuler
Jonas Minta Maaf, FPI Tetap Ingin Dia ke Penjara
Pemerintah Waspadai 'Cyber Crime'
Pengguna Teknologi Diajak Peduli Cyber Crime
Mariah Carey Merasa Dibohongi di Idol