TEMPO.CO, Kupang - Mantan Wali Kota Kupang, Daniel Adoe, Kamis, 21 November 2013 menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku tahun 2010 senilai Rp 2,6 miliar.
"Daniel diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku," kata Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, kepada Tempo, Kamis, 21 November 2013.
Mantan Wali Kota Kupang ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTT karena diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan buku sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kota Kupang.
Pemeriksaan Daniel Adoe ini, menurut dia, dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 Wita. Namun, hingga saat ini mantan Wali Kota Kupang itu belum mendatangi Kejaksaan Tinggi NTT. "Jadwalnya jam 9.00, tapi yang bersangkutan belum datang," katanya.
Kuasa Hukum mantan Wali Kota Kupang, Daniel Adoe Lorens Mega Mean, mengaku kilennya telah menerima surat panggilan dari Kejaksaan dan siap memenuhi panggilan tersebut. "Klien kami sudah siap diperiksa dalam kasus ini," katanya.
Dia berharap pemeriksaan kliennya ini akan dikonfrontir dengan tersangka dan saksi lainnya. "Semoga pemeriksaan ini dilakukan secara transparan," katanya. Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku ini, termasuk mantan Kadis PPO Maxwel Halunda yang telah ditahan di LP Kupang.
YOHANES SEO
Topik Terhangat
Penyadapan Australia | Gunung Meletus | Topan Haiyan | SBY Vs Jokowi | Dinasti Atut |
Baca juga
NTT Kirim Ribuan TKI ke Luar Negeri
Suami Airin Tak Tergantikan di Kadin Banten
Kendaraan Masuk Bali Akan Kena Retribusi