TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah Athiyyah Laila, istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan tersangka Mahcfud Suroso, Komisaris dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras.
Menurut informasi dari Kementerian Hukum dan HAM yang diterima Tempo, Kamis, 21 November 2013, Athiyyah Laila, yang lahir di Yogyakarta, 6 Agustus 1976, dicegah melalui SKEP KPK Nomor KEP-828/01/11/2013 tanggal 20 November 2013.
Bersama Machfud Suroso, Athiyyah tercatat sebagai Komisaris Dutasari Citralaras, subkontraktor proyek Hambalang. Perusahaan itu diduga menerima aliran duit haram Hambalang sedikitnya Rp 42 miliar. Atthiyah diduga mengetahui banyak informasi soal Hambalang.
KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di Rumah Athiyyah di Duren Sawit, Jakarta Selatan. Selain menyita paspor Atthiyah di rumah itu, penyidik KPK juga menemukan duit Rp 1 miliar yang diduga ada kaitannya dengan kasus Hambalang. Senin lalu, KPK memanggil Athhiyah sebagai saksi untuk Machfud, tapi dia mangkir.
SUBKHAN | SETRI YASRA