TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan berharap undang-undang yang membatasi impor daging sapi segera diubah. Pengubahan ini dapat menjadi solusi perdagangan dalam jangka panjang. Saat ini, Indonesia hanya bisa mendatangkan sapi hidup dari Australia.
"Selama ini kita terbatas karena hanya bisa mengimpor sapi hidup dari Australia. Ke depan, kita harus revisi undang-undang secepat mungkin," kata Gita saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis, 21 November 2013. Namun, Gita mengatakan, yang berwenang untuk memprakarsai peraturan teknis tersebut adalah Menteri Pertanian.
Selain Australia, Gita mengatakan beberapa negara pengekspor sapi hidup lain bisa diharapkan produksinya untuk kebutuhan konsumsi Indonesia. Di antaranya adalah Selandia Baru, India, Brasil, dan Argentina.
Kementerian Perdagangan kini sedang mencari pemasok daging sapi beku untuk kebutuhan konsumsi. "Untuk impor daging sapi beku bisa dari negara Jepang, Amerika Serikat, Selandia Baru, dan dari tempat-tempat lain," katanya.
Saat ini Australia tercatat sebagai pemasok sapi terbesar ke Tanah Air. Pada 2012, berdasarkan data Badan Pusat Statistik, Australia memasok hampir 29 ribu ton sapi senilai US$ 114 juta ke Indonesia.
Gita mengatakan, Indonesia berpeluang mendatangkan produk peternakan selain dari Australia dan Selandia Baru dengan merevisi undang-undang. Sebab, Indonesia bisa memperoleh produk peternakan dari wilayah lain dengan harga yang terjangkau dan bebas dari penyakit ternak.
ALI HIDAYAT