TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, lembaganya telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menetapkan status cegah kepada empat orang. Pencegahan terkait kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
"Dicegah enam bulan ke depan, terhitung hari ini," kata Johan di gedung kantornya, Jumat, 22 November 2013.
Keempat orang itu adalah konsultan bernama Eka Putra, Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia Herman Afifi Kusumo; Direktur Rajawali Swiber Cakrawala, Deni Karmania; dan ajudan Menteri Energi Jero Wacik, I Gusti Putu Ade Pranjaya. Pencegahan itu berdasarkan keputusan pimpinan KPK Nomor: KEP-831/01/11/2013 tgl 22/11/2013 tentang larangan berpergian ke luar negeri.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan penyidik KPK terharap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini (kini tak menjabat lagi) pada 13 Agustus 2013. Dalam operasi itu, barang bukti yang didapat penyidik berupa uang US$ 400 ribu, US$ 90 ribu, dan Sin$ 127 ribu, sekaligus sebuah sepeda motor mewah bermerek BMW hitam berpelat nomor B-3946-FT.
Kasus suap SKK Migas sudah menjerat tiga orang menjadi tersangka. Ketiganya adalah Rudi Rubiandini, petinggi Kernel Oil Pte Ltd Indonesia Simon Gunawan, dan pelatih golf Rudi yang bernama Devi Ardi (Ardi).
MUHAMAD RIZKI
Terpopuler
Ini Dia Orang Indonesia Paling Tajir
Disebut Bintang Porno, Marty: Mereka Putus Asa
Daftar Lengkap 50 Orang Indonesia Paling Kaya
Perlu Berapa Jam untuk Membobol Situs Australia?