Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Setyabudi Dituntut 16 Tahun Penjara  

image-gnews
Mantan hakim Setyabudi Tedjocahyono. ANTARA FOTO/Agus Bebeng
Mantan hakim Setyabudi Tedjocahyono. ANTARA FOTO/Agus Bebeng
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Hakim penerima suap, Setyabudi Tedjocahyono, dituntut 16 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, 25 November 2013. Bekas hakim khusus korupsi itu dinilai terbukti bersalah menerima duit suap sekitar Rp 4 miliar dari Dada Rosada dan kawan-kawan melalui Toto Hutagalung untuk mengurus dan meringankan vonis tujuh terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Sosial Kota Bandung, beberapa waktu lalu.

Tim jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Setyabudi terbukti korupsi bersama-sama terdakwa lain sesuai Pasal 12c, Pasal 6 ayat (1)a, dan Pasal 12a Undang-Undang Antikorupsi. "Supaya majelis hakim menjatuhkan pidana berupa penjara 16 tahun kepada terdakwa, denda Rp 400 juta subsider 1 tahun penjara," ujar jaksa Risma Ansyari saat membacakan tuntutan dalam sidang, Senin, 25 November 2013.

Tim jaksa sudah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa selaku penegak hukum dan hakim telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan. "Yang meringankan, terdakwa terus terang mengakui dan menyesali perbuatannya," kata Risma."

Setyabudi tertangkap tangan di PN Bandung, 22 Maret lalu. Saat itu, Setyabudi, yang juga Wakil Ketua PN Bandung, menerima duit Rp 150 juta di ruang kerjanya dari Asep Triyana, kurir utusan Toto Hutagalung, sobat dan "tangan kanan lain" Wali Kota Bandung saat itu, Dada Rosada.

Sebelum tertangkap, Setyabudi secara berkelanjutan telah menerima duit suap dari Dada, Edi Siswadi, dan Herry Nurhayat melalui Toto dan Asep. Duit antara lain diserahkan di rumah Toto, di Hotel Grand Serela, dan kafe Bali.

"Terdakwa menerima hadiah untuk mempengaruhi putusan perkara korupsi dana Bantuan Sosial Kota Bandung agar tidak melibatkan Dada Rosada, Edi Siswadi, dan Herry Nurhayat, dan tujuh terdakwa (kasus Bansos) dihukum ringan," kata Risma.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain menerima duit untuk kantong sendiri, Setyabudi juga didakwa melobi dan menyalurkan duit suap untuk para hakim tinggi Pengadilan Tinggi Bandung. Setyabudi antara lain didakwa menyalurkan duit suap Rp 500 juta dari Toto untuk bekas Ketua Pengadilan Tinggi Sareh Wiyono.

Atas tuntutan jaksa, Setyabudi dan tim penasihat hukum akan mengajukan pembelaan pada 3 Desember. "Saya dan penasihat hukum akan mengajukan pleidoi yang diserahkan kepada penasihat hukum," ujar Setyabudi menjawab tawaran ketua majelis hakim Nurhakim pada pengujung sidang.

ERICK P. HARDI

Berita terpopuler:
Gratis! Naik Angkot Kurang dari Satu Jam

Ini Tingkah Jokowi Diteriakin, 'Nyapres Pak!'

SBY Pernah Diperingatkan Waspadai Yusril

Farhat: Menabrak, Dosa AQJ Tak Akan Habis

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun


Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Ilustrasi suap
Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.


Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi suap atau operasi tangkap tangan. shutterstock.com
Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.


KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

13 Mei 2019

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019. Ahmad Marzuqi ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang terkait gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Semarang. TEMPO/Imam Sukamto Penyidik KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Ahmad Marzuqi, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terhadap hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik. Foto : TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

KPK resmi menahan Bupati Jepara Ahmad Marzuki setelah sempat memeriksanya sebagai tersangka sebanyak lima kali.


KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

22 Januari 2019

Ilustrasi suap
KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

KPK menyangka suap hakim itu untuk mempengaruhi putusan sela perkara perdata agar tidak bisa diterima.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

14 Desember 2018

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 29 November 2018. KPK berhasil menjaring sejumlah hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam operasi tangkap tangan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka.


PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol

7 Desember 2018

Sekertaris Jenderal PPP Arsul Sani usai menjadi pembicara dalam diskusi publik bertajuk
PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol

PPP siap memberikan bantuan hukum kepada Bupati Jepara Ahmad Marzuki.


Kasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi

7 Desember 2018

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri), dalam konferensi pers OTT Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018.  Zainudin merupakan adik kandung dari Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi

KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki menyuap hakim Lasito sebesar Rp 700 juta untuk menangani perkaranya di PN Semarang.


Kasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka

6 Desember 2018

Ilustrasi suap
Kasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka

Kasus hakim Lasito yang menerima suap dari Bupati Jepara menambah panjang deretan hakim yang ditangkap karena skandal suap.


KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim

6 Desember 2018

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri), menyaksikan barang bukti uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Bupati Lampung Selatan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018. Penyidik KPK mengamankan 4 orang termasuk Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim

KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki memberikan suap Rp 700 juta kepada hakim PN Semarang Lasito.