Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setyabudi: Ketua PN Bandung Dijatah Suap Dua Kali  

image-gnews
Mantan hakim Setyabudi Tedjocahyono. ANTARA FOTO/Agus Bebeng
Mantan hakim Setyabudi Tedjocahyono. ANTARA FOTO/Agus Bebeng
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Setyabudi Tedjocahyono, terdakwa hakim penerima suap, bersaksi bahwa eks Ketua Pengadilan Negeri Bandung Singgih Budi Prakoso ikut mendapat duit suap pengurusan sidang kasus korupsi dana Bantuan Sosial Kota Bandung. Ia menyebut Singgih dijatah duit suap dari pemerintah Bandung melalui terdakwa Toto Hutagalung sebanyak dua kali, masing-masing sebanyak US$ 18 ribu dan Rp 30 juta.

Hal itu dibeberkan Setyabudi saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Toto Hutagalung dalam lanjutan persidangan kasus suap Hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis, 10 Oktober 2013. "Uang itu merupakan uang terima kasih dari Toto, orang kepercayaan Wali Kota Bandung Dada Rosada," kata dia. 

Singgih menunjuk majelis hakim perkara bansos dengan Setyabudi sebagai ketua serta dua hakim adhoc, Ramlan Comel dan Djodjo Djohari, sebagai hakim anggota. Tak lama setelah itu, Setyabudi bersama Ramlan dan Djodjo ke rumah Toto di kompleks Bandung City View, atas undangan tuan rumah. Di rumah itu, menurut Setyabudi, mereka tak lama lantaran Toto sudah tahu ihwal majelis dari Wakil Panitera PN Rina Pertiwi dan Singgih.

"Lalu Pak Toto memberikan tiga amplop. Pak Toto mengatakan (isinya uang) totalnya US$ 80 ribu. Amplop sudah ditandai kode (huruf) K untuk Ketua (PN Bandung) US$ 18 ribu, R untuk Rina US$ 10 ribu, dan sisanya M untuk majelis hakim,"kata Setyabudi kepada sidang. Baru besoknya, di kantor PN Bandung, ia membagikan uang itu, termasuk kepada Ramlan, Djodjo, dan Rina.

Setyabudi mengambil US$ 18.400, Ramlan US$18.300, Djodjo US$18.300, Rina US$ 10 ribu. "Untuk Pak Ketua (Singgih) disampaikan Ibu Rina. Ibu Rina bilang, yang buat Pak Ketua biar saya yang sampaikan,"ujar Setyabudi. Besoknya, saat dia konfirmasi, Rina mengaku sudah memberikan uang itu kepada Singgih. "Saya juga konfirmasi ke Pak Ketua, tapi Pak Ketua malah bertanya sampai mana perkaranya."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

ERICK P. HARDI 

Berita Lainnya:
Lima Fakta Paling Membahagiakan di Dunia
Terseret Kasus Akil, MUI Copot Chairun Nisa   
Ahok: Penjarakan Pembakar Halte Transjakarta   
KPK Panggil Ratu Atut di 'Jumat Keramat'   
Pengacara: Wawan Suami Airin Kaya Sejak Kecil
Menteri Gamawan Izinkan Airin Pulang Lebih Cepat  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun


Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Ilustrasi suap
Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.


Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi suap atau operasi tangkap tangan. shutterstock.com
Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.


KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

13 Mei 2019

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019. Ahmad Marzuqi ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang terkait gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Semarang. TEMPO/Imam Sukamto Penyidik KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Ahmad Marzuqi, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terhadap hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik. Foto : TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

KPK resmi menahan Bupati Jepara Ahmad Marzuki setelah sempat memeriksanya sebagai tersangka sebanyak lima kali.


KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

22 Januari 2019

Ilustrasi suap
KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

KPK menyangka suap hakim itu untuk mempengaruhi putusan sela perkara perdata agar tidak bisa diterima.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

14 Desember 2018

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 29 November 2018. KPK berhasil menjaring sejumlah hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam operasi tangkap tangan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka.


PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol

7 Desember 2018

Sekertaris Jenderal PPP Arsul Sani usai menjadi pembicara dalam diskusi publik bertajuk
PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol

PPP siap memberikan bantuan hukum kepada Bupati Jepara Ahmad Marzuki.


Kasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi

7 Desember 2018

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri), dalam konferensi pers OTT Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018.  Zainudin merupakan adik kandung dari Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi

KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki menyuap hakim Lasito sebesar Rp 700 juta untuk menangani perkaranya di PN Semarang.


Kasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka

6 Desember 2018

Ilustrasi suap
Kasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka

Kasus hakim Lasito yang menerima suap dari Bupati Jepara menambah panjang deretan hakim yang ditangkap karena skandal suap.


KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim

6 Desember 2018

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri), menyaksikan barang bukti uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Bupati Lampung Selatan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018. Penyidik KPK mengamankan 4 orang termasuk Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim

KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki memberikan suap Rp 700 juta kepada hakim PN Semarang Lasito.