TEMPO.CO, Bandung - Setyabudi Tedjocahyono, terdakwa hakim penerima suap, bersaksi bahwa eks Ketua Pengadilan Negeri Bandung Singgih Budi Prakoso ikut mendapat duit suap pengurusan sidang kasus korupsi dana Bantuan Sosial Kota Bandung. Ia menyebut Singgih dijatah duit suap dari pemerintah Bandung melalui terdakwa Toto Hutagalung sebanyak dua kali, masing-masing sebanyak US$ 18 ribu dan Rp 30 juta.
Hal itu dibeberkan Setyabudi saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Toto Hutagalung dalam lanjutan persidangan kasus suap Hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis, 10 Oktober 2013. "Uang itu merupakan uang terima kasih dari Toto, orang kepercayaan Wali Kota Bandung Dada Rosada," kata dia.
Baca Juga:
Singgih menunjuk majelis hakim perkara bansos dengan Setyabudi sebagai ketua serta dua hakim adhoc, Ramlan Comel dan Djodjo Djohari, sebagai hakim anggota. Tak lama setelah itu, Setyabudi bersama Ramlan dan Djodjo ke rumah Toto di kompleks Bandung City View, atas undangan tuan rumah. Di rumah itu, menurut Setyabudi, mereka tak lama lantaran Toto sudah tahu ihwal majelis dari Wakil Panitera PN Rina Pertiwi dan Singgih.
"Lalu Pak Toto memberikan tiga amplop. Pak Toto mengatakan (isinya uang) totalnya US$ 80 ribu. Amplop sudah ditandai kode (huruf) K untuk Ketua (PN Bandung) US$ 18 ribu, R untuk Rina US$ 10 ribu, dan sisanya M untuk majelis hakim,"kata Setyabudi kepada sidang. Baru besoknya, di kantor PN Bandung, ia membagikan uang itu, termasuk kepada Ramlan, Djodjo, dan Rina.
Setyabudi mengambil US$ 18.400, Ramlan US$18.300, Djodjo US$18.300, Rina US$ 10 ribu. "Untuk Pak Ketua (Singgih) disampaikan Ibu Rina. Ibu Rina bilang, yang buat Pak Ketua biar saya yang sampaikan,"ujar Setyabudi. Besoknya, saat dia konfirmasi, Rina mengaku sudah memberikan uang itu kepada Singgih. "Saya juga konfirmasi ke Pak Ketua, tapi Pak Ketua malah bertanya sampai mana perkaranya."
ERICK P. HARDI
Berita Lainnya:
Lima Fakta Paling Membahagiakan di Dunia
Terseret Kasus Akil, MUI Copot Chairun Nisa
Ahok: Penjarakan Pembakar Halte Transjakarta
KPK Panggil Ratu Atut di 'Jumat Keramat'
Pengacara: Wawan Suami Airin Kaya Sejak Kecil
Menteri Gamawan Izinkan Airin Pulang Lebih Cepat