Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saksi: Anas Minta Sertifikat Hambalang Diurus  

image-gnews
Anas Urbaningrum menerima aliran dana Hambalang sebesar Rp 2,2 miliar menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan berkas pemeriksaan. Sejumlah pejabat tinggi, pengusaha dan anggota parlemen tercatat mendapat aliran dana korupsi proyek Hambalang ini. TEMPO/Dasril Roszandi
Anas Urbaningrum menerima aliran dana Hambalang sebesar Rp 2,2 miliar menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan berkas pemeriksaan. Sejumlah pejabat tinggi, pengusaha dan anggota parlemen tercatat mendapat aliran dana korupsi proyek Hambalang ini. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disebut memerintahkan anggota Komisi II DPR RI, Ignatius Mulyono, mengurus sertifikat tanah Hambalang. Hal ini disampaikan Managam Manurung, Sekretaris Utama sekaligus Plt II Deputi II Badan Pertanahan Nasional, saat memberikan kesaksian untuk Deddy Kusdinar, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 26 November 2013.

Managam mengatakan, sekitar 24 Desember 2009, Ignatius meneleponnya untuk mengurusi permohonan Kementerian Pemuda dan Olahraga mengenai hak pakai tanah di Hambalang, Bogor. "Ignatius bilang, Ketua Demokrat Anas Urbaningrum minta agar permohonan hak pakai Menpora yang sudah lama di BPN tolong dimonitor," kata dia. Karena menjelang libur Natal dan tahun baru, ia tidak sempat melaporkan permintaan Anas melalui Ignatius tersebut ke Kepala BPN Joyo Winoto.

Selepas libur tahun baru, pada 4 Januari 2010, Managam baru ingat pesan Ignatius dan langsung memonitor permohonan perizinan tersebut ke bawahannya. Namun berkas permohonan ternyata sudah berada di ruangan Kepala BPN Joyo Winoto. Tak berselang lama, SK tanah seluas 32 hektare tersebut keluar pada 6 Januari 2010. "Jadi, SK turun bukan karena ada telepon itu. Memang seolah-olah saya pahlawan, tapi prosesnya sudah di ujung sekali," ujar dia.

Managam langsung menginformasikannya ke Ignatius, dan sore harinya, SK tersebut diambil. Pada saat pengambilan di bagian Tata Usaha, kata dia, Ignatius tidak membawa surat kuasa pengambilan dari Kemenpora. "Ignatius ngomong, masak enggak percaya sama orang tua, nanti ditulis saja surat kuasa menyusul," ujar Managam. Lantaran sudah lama kenal Ignatius, saat itu Managam langsung menyerahkan SK tanah Hambalang.

Ia mengaku tidak tahu apa kepentingan dari Anas maupun Ignatius, yang saat itu menjabat anggota DPR tapi mengurusi sertifikat tanah milik Kemenpora. "Mungkin karena terlalu lama, lima tahun, Menpora minta tolong ke Komisi II DPR, ya, wajar saja."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada dakwaan Deddy Kusdinar disebutkan, Anas Urbaningrum memang memerintahkan Ignatius Mulyono, selaku anggota DPR yang bermitra dengan BPN, mengurus permasalahan pengurusan hak pakai tanah untuk pembangunan sport center Hambalang. Setelah berhasil mengurus SK hak pakai atas tanah Kemenpora di Hambalang, Ignatius menyerahkan SK tersebut ke Anas di ruangan Ketua Fraksi Partai Demokrat, dan disaksikan oleh Muhammad Nazaruddin. Pengurusan hak pakai yang sempat mangkrak selama lima tahun tersebut tiba-tiba keluar lantaran Muhammad Nazaruddin telah menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar kepada Kepala BPN Joyo Winoto.

LINDA TRIANITA

Berita Terpopuler Lainnya:
KPK: Tidak Ada yang Disembunyikan dari Boediono  
Inilah Cara NSA Sadap 50.000 Jaringan Komputer 
3 Skenario PDIP agar Jokowi Jadi Presiden
SBY Belum Balas Surat, Oposisi Australia Khawatir
Diperiksa, Pengacara Minta Istri Anas Jujur

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

13 April 2023

Anas Urbaningrum disambut kerabat dan simpatisan saat berpidato di luar Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa, 11 April 2023. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat hari ini bebas bersyarat setelah menjalani hukuman selama 9 tahun 3 bulan terkait proyek Hambalang. TEMPO/Prima mulia
Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.


Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

17 Maret 2021

Kondisi  bangunan wisma atlet yang terbengkalai di Desa Hambalang, Bogor, 19 Maret 2016. Proyek wisma atlet dengan anggaran Rp 1,17 triliun ini dinilai telah merugikan negara Rp 461 miliar akibat kasus korupsi. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

Menpora Zainuddin Amali merespons kemungkinan Kawasan Olahraga Hambalang sebagai lokasi pemusatan latihan nasional.


KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

21 Juli 2020

Kanan-kiri: Presiden Joko Widodo, Menpora Imam Nachrowi, Johan Budi, dan Menteri PU Basuki Adimulyono meninjau kondisi sejumlah bangunan wisma atlet yang terbengkalai di Desa Hambalang, Bogor, 18 Maret 2016. Proyek yang rencananya digunakan untuk para atlet ini terhenti akibat kasus korupsi Rp 1,2 Triliun. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

Pembangunan proyek Hambalang sebagai lokasi pelatnas sudah mendapat lampu hijau dari KPK untuk dilanjutkan, namun terkendala wabah Covid-19.


Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

27 Mei 2020

Atlet Indonesia membawa bendera Merah Putih setelah bertanding dalam babak final lari estafet 4 x 100 meter putra di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Agustus 2018. Tim estafet putra Indonesia beranggota Fadlin, Lalu Muhammad Zohri, Eko Rimbawan, dan Bayu Kertanegara. TEMPO/Subekti
Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

Kemenpora sedang menyusun Grand Design Olahraga Nasional untuk menghasilkan atlet berprestasi secara sistematik


SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

11 November 2018

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memberikan pembekalan kepada pembekalan calon legislatif DPR RI Partai Demokrat di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada Sabtu, 10 November 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana
SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

Curahan hati ini diungkapkan SBY saat menutup pembekalan calon anggota legislatif Partai Demokrat yang sudah berlangsung sejak kemarin.


Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

12 Juli 2018

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebelum sidang Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 14 tahun penjara kepada dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 24 Mei 2018. TEMPO/M Rosseno Aji
Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meminta divonis bebas lewat permohonan PK dalam kasus Hambalang.


Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

24 Mei 2018

Anas Urbaningrum menjalani sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta, 18 September 2014. TEMPO/Eko Siswono
Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

Dalam peninjauan kembali atau PK tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan empat bukti baru atau novum.


Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

21 Juli 2017

Terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 6 Juli 2017. Majelis Hakim memvonis tiga tahun enam bulan penjara. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

Choel Mallarangeng akan menjalani hukumannya selama 3,5 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.


Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

20 Juli 2017

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng melakoni sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta (10/3). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.
Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

Selain kembali bergabung dengan Partai Demokrat dan membantu SBY, Andi Mallarangeng berencana kembali mengajar di kampus.


Andi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni

19 Juli 2017

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Andi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni

Andi Mallarangeng terpidana kasus korupsi Hambalang telah dinyatakan bebas murni, mulai hari ini.