TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disebut memerintahkan anggota Komisi II DPR RI, Ignatius Mulyono, mengurus sertifikat tanah Hambalang. Hal ini disampaikan Managam Manurung, Sekretaris Utama sekaligus Plt II Deputi II Badan Pertanahan Nasional, saat memberikan kesaksian untuk Deddy Kusdinar, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 26 November 2013.
Managam mengatakan, sekitar 24 Desember 2009, Ignatius meneleponnya untuk mengurusi permohonan Kementerian Pemuda dan Olahraga mengenai hak pakai tanah di Hambalang, Bogor. "Ignatius bilang, Ketua Demokrat Anas Urbaningrum minta agar permohonan hak pakai Menpora yang sudah lama di BPN tolong dimonitor," kata dia. Karena menjelang libur Natal dan tahun baru, ia tidak sempat melaporkan permintaan Anas melalui Ignatius tersebut ke Kepala BPN Joyo Winoto.
Selepas libur tahun baru, pada 4 Januari 2010, Managam baru ingat pesan Ignatius dan langsung memonitor permohonan perizinan tersebut ke bawahannya. Namun berkas permohonan ternyata sudah berada di ruangan Kepala BPN Joyo Winoto. Tak berselang lama, SK tanah seluas 32 hektare tersebut keluar pada 6 Januari 2010. "Jadi, SK turun bukan karena ada telepon itu. Memang seolah-olah saya pahlawan, tapi prosesnya sudah di ujung sekali," ujar dia.
Managam langsung menginformasikannya ke Ignatius, dan sore harinya, SK tersebut diambil. Pada saat pengambilan di bagian Tata Usaha, kata dia, Ignatius tidak membawa surat kuasa pengambilan dari Kemenpora. "Ignatius ngomong, masak enggak percaya sama orang tua, nanti ditulis saja surat kuasa menyusul," ujar Managam. Lantaran sudah lama kenal Ignatius, saat itu Managam langsung menyerahkan SK tanah Hambalang.
Ia mengaku tidak tahu apa kepentingan dari Anas maupun Ignatius, yang saat itu menjabat anggota DPR tapi mengurusi sertifikat tanah milik Kemenpora. "Mungkin karena terlalu lama, lima tahun, Menpora minta tolong ke Komisi II DPR, ya, wajar saja."
Pada dakwaan Deddy Kusdinar disebutkan, Anas Urbaningrum memang memerintahkan Ignatius Mulyono, selaku anggota DPR yang bermitra dengan BPN, mengurus permasalahan pengurusan hak pakai tanah untuk pembangunan sport center Hambalang. Setelah berhasil mengurus SK hak pakai atas tanah Kemenpora di Hambalang, Ignatius menyerahkan SK tersebut ke Anas di ruangan Ketua Fraksi Partai Demokrat, dan disaksikan oleh Muhammad Nazaruddin. Pengurusan hak pakai yang sempat mangkrak selama lima tahun tersebut tiba-tiba keluar lantaran Muhammad Nazaruddin telah menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar kepada Kepala BPN Joyo Winoto.
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler Lainnya:
KPK: Tidak Ada yang Disembunyikan dari Boediono
Inilah Cara NSA Sadap 50.000 Jaringan Komputer
3 Skenario PDIP agar Jokowi Jadi Presiden
SBY Belum Balas Surat, Oposisi Australia Khawatir
Diperiksa, Pengacara Minta Istri Anas Jujur