TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto, berkukuh tidak menerima sedikit pun aliran dana proyek Hambalang. Padahal, dalam dakwaan Deddy Kusdinar, disebutkan bahwa untuk mengurus sertifikat Hambalang di BPN, Muhammad Nazaruddin dan stafnya Mindo Rosalina Manulang menyerahkan uang Rp 3 miliar kepada Joyo.
“Tidak pernah, saya tidak tahu, tidak pernah berkomunikasi,” kata Joyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa, 26 November 2013. Dia mengaku tidak mengenal Nazaruddin atau Mindo dan tidak pernah bertemu mereka. “Bertemu saja tidak, apalagi menyerahkan uang,” ujarnya.
Joyo memastikan tidak pernah berinteraksi dengan siapa pun selama proses pengurusan izin yang masuk ke BPN. “Saya berinteraksi dengan berkas, tidak ada orang-orang,” kata dia. Menurut dia, pengajuan perizinan tanah, hak pakai, atau surat keputusan ke BPN, sangat banyak dan diperlakukan sama.
Setelah SK tanah Hambalang diterbitkan pada 6 Januari 2010, Joyo berkeras tidak berinteraksi dengan siapa pun. Kendati saat itu yang mengambil SK Hambalang adalah Ignatius Mulyono, anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat yang merupakan mitra kerja BPN, Joyo mengaku tidak berinteraksi sama sekali.
“Setelah selesai ditandatangani Kepala BPN, semua berkas turun ke Pimpinan Biro Tata Usaha,” ujar dia. Joyo mengaku bertemu dengan Ignatius hanya saat BPN rapat kerja dengan Komisi II di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat. “Kalau di DPR iya, (berinteraksi) dengan Ignatius. Dalam rangka pengurusan sertifikat Hambang, tidak pernah” kata dia.
LINDA TRIANITA