TEMPO.CO, Jakarta - Dokter spesialis kandungan Ronny A. A. Mewengkang jauh-jauh dari Manado, Sulawesi Utara, ke Jakarta untuk bergabung dengan ribuan dokter dalam unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, 27 November 2013. Bahkan, pria yang berumur 60 tahun lebih ini sebelumnya ikut berdemo di depan Bundaran Hotel Indonesia. "Saya mau bela mantan anak didik saya," kata Ronny kepada Tempo siang ini di depan gedung MA.
Ronny mengatakan, ketiga dokter yang divonis bersalah Mahkamah Agung yakni Dewa Ayu Sasiary Prawani, Hendry Simanjuntak, dan Hendy Siagian, adalah mantan muridnya. Dia juga mengaku pernah menjadi saksi dalam sidang majelis etik kedokteran saat ketiganya disidang.
Menurut Ronny, tak ada kesalahan yang dilakukan Ayu cs. Sebab, kata dia, seluruh prosedur medis yang dilakukan kepada pasien, Julia Fransiska Maketey, sudah tepat.
Dia menjamin kalau Ayu cs sudah berkomunikasi dan meminta persetujuan kepada keluarga pasien sebelum operasi dilakukan. Bahkan Ronny menyebut ibunda Julia Fransiska sudah menandatangani lembar persetujuan operasi.
Menurut Ronny, pasien Julia Fransisca tiba di rumah sakit setelah mendapat rujukan dari puskesmas yang sudah tak mampu menangani Julia. Begitu pasien sampai di rumah sakit, dokter Ayu cs memang tak langsung melakukan operasi karena dokter Ayu harus melakukan observasi sebelum bertindak. "Walhasil tak bisa tidak, pasien harus menjalani operasi cesar," kata dia.
Saat dokter Ayu mulai menyayat dinding perut, ternyata darah yang keluar sudah berwarna hitam. Menurut Ronny, darah berwarna hitam lantaran pasien sudah mengalami kekurangan pasukan oksigen. Dalam operasi, bayi dalam rahim berhasil diselamatkan, namun ibunya tak tertolong. "Setelah diotopsi ternyata emboli atau penyumbatan oksigen di pembuluh darah," kata dia.
Kasus emboli pada ibu melahirkan sangat jarang terjadi. Bahkan Ronny menilai perbandingan kejadian emboli adalah 1:800 ribu. Emboli ini pun tak bisa diperkirakan dan sangat sulit dicari penyebabnya.
Mengenai tingginya tekanan darah pasien, yang mencapai 180/70, Ronny menyebut hal tersebut bukan masalah. Sebab sudah ada standar operasional yang baku dalam kasus ini. Bahkan Ronny yang sudah 40 tahun menjadi dokter mengaku pernah membantu operasi cesar pada pasien yang tekanan darahnya mencapai 220.
Ronny yakin dokter Ayu cs tak bersalah. Dia juga berharap Mahkamah Agung segera memproses Peninjauan Kembali yang diajukan kuasa hukum ketiganya. "Saya yakin mereka menang dalam PK."
Kasus dokter Ayu dan kawan-kawan berawal dari meninggalnya pasien yang mereka tangani, Julia Fransiska Maketey, di Rumah Sakit R.D. Kandou Malalayang, Manado, Sulawesi Utara, pada 10 April 2010. Keluarga Julia menggugat ke pengadilan negeri. Hasilnya, Ayu dan kedua rekannya dinyatakan tidak bersalah. Namun, di tingkat kasasi, ketiga dokter itu divonis 10 bulan penjara. (Baca: Dokter Ayu Menyesal Jadi Dokter)
INDRA WIJAYA
Terpopuler