TEMPO.CO, Lombok - Kalangan dokter di berbagai daerah turut menggelar aksi mogok tidak praktek, Rabu, 27 November 2013, sebagai wujud solidaritas penanganan hukum terhadap dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani. Di Nusa Tenggara Barat, aksi dilakukan 874 orang dokter anggota Ikatan Dokter Indonesia NTB, di antaranya 15 orang dokter spesialis kandungan dan kebidanan. "Ini tidak akan terjadi kalau sejawat kami tidak dikriminalkan," kata Ketua IDI NTB dr. Komang Gerudug kepada Tempo, Rabu, 27 November 2013.
Seiring aksi itu, Kepala Dinas Kesehatan NTB drg. Eka Juanidi menyatakan telah berpesan kepada masing-masing kepala dinas kesehatan dan direktur rumah sakit se-NTB agar tidak ada yang dirugikan dengan kegiatan solidaritas tersebut. Menurut dia, pasien miskin dan Instalasi Gawat Darurat tetap akan dilayani. "Agar tidak menimbulkan masalah baru," ujarnya. (Baca: Inilah Alasan Hakim MA Menghukum dr Ayu)
Di Balikpapan, aksi dilakukan ratusan dokter di sana. "Jadi, itu intruksi langsung dari IDI Pusat. Pertama, 27 November ini, dokter-dokter tidak praktek, kecuali untuk yang sedang tugas di Unit Gawat Darurat. Itu tetap bekerja," kata Ketua IDI Balikpapan, Wahyudi.
Di Kupang, ratusan dokter menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Johanis Kupang. "Kami mendukung upaya peninjauan kembali, sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Ketua Perkumpulan Obstetri Ginekologi Indonesia (POGI) atau perkumpulan dokter kandungan wilayah NTT, dokter Sahadewa, kepada Tempo.
Aksi damai para dokter ini tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat di RSUD Johanis Kupang. Pasalnya, pelayanan kedokteran akan tetap dilaksanakan usai menggelar aksi solidaritas ini. "Kami hanya kurangi jam praktek, tapi yang sifatnya emergency tetap dilayani," katanya. (Baca: Kasus dr Ayu, Kaligis Bawa Para Dokter ke DPR)
Tim gabungan Kejaksaan menangkap dokter Dewa Ayu di Rumah Sakit Ibu Anak Permata Hati Balikpapan. Dia dieksekusi setelah keluar putusan MA yang menyatakan Dewa Ayu dan dua rekannya melakukan malpraktek yang menyebabkan kematian Julia Sisca Makatey saat operasi caesar di RSUP Prof Dr Kandou Malalayang Manado pada 2010.
Selain Dewa Ayu, MA memutuskan dua orang lain, yakni dr Hendry Simanjuntak dan dr Hendy Siagian, bersalah melakukan hal yang sama.
SUPRIYANTHO KHAFID|SG WIBISONO|YOHANES SEO
Berita Terpopuler Lainnya:
Inilah Alasan Hakim MA Menghukum dr Ayu
Kasus dr Ayu, Kaligis Bawa Para Dokter ke DPR
Ratusan Dokter Sudah Padati Taman Proklamasi
Malpraktek atau Tidak dr Ayu? Lihat Empat Poin Ini
ICW Ingatkan KPK Soal Uang Athiyyah Rp 1 Miliar
Juru Bicara Presiden: Surat Abbott Sesuai Harapan