TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menilai langkah Ikatan Dokter Indonesia mengajukan peninjauan kembali atas putusan yang dijatuhkan pada dr Dewa Ayu Sasiary, SpOG, sudah tepat. Dia menyarankan Kementerian Kesehatan, Mahkamah Agung, dan Ikatan Dokter Indonesia bertemu.
"Masih ada jalan," kata Bagir kepada Tempo, Rabu, 27 November 2013. "Peninjauan kembali merupakan jalan terakhir yang dapat ditempuh."
Bagir menuturkan, proses peninjauan kembali akan menghasilkan solusi cepat setelah permohonan kembali. Cara ini, kata dia, dapat ditempuh oleh kasus serupa yang menyangkut undang-undang hukum profesi bersifat khusus. (Baca: Malpraktek atau Tidak dr Ayu? Lihat Empat Poin Ini)
Bagir menjelaskan, pengajuan peninjauan kembali upaya hukum luar biasa yang dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan atau kekeliruan putusan pengadilan tingkat yang lebih rendah oleh pengadilan yang lebih tinggi. Pengajuannya, kata dia, dilakukan dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan atau putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak ditemukan bukti adanya kesalahan. "Atau, bila ditemukan adanya bukti baru (novum)," kata dia.
Hari ini para dokter akan menggelar aksi damai sebagai wujud keprihatinan atas putusan bersalah Mahkamah Agung terhadap dokter Dewa Ayu Sasiary, SpOG, bersama dua rekannya, dr Hendry Siagian dan dr Hendry Simanjuntak. (Baca: Vonis Penjara Dokter Ayu Dilawan dengan Puisi)
Ketiganya divonis bersalah dengan tuduhan melakukan malpraktek terhadap Julia Fransiska Maketey, yang meninggal dunia saat melahirkan. Dokter Ayu pun langsung ditangkap di Balikpapan. Akibat kejadian ini, dokter Ayu mengaku menyesal menjadi dokter.
LINDA HAIRANI
Berita Terpopuler Lainnya:
Ruhut Tantang Jokowi Berdebat
Ditantang Ruhut, Jokowi: Kalau Cebur Kali, Ayo
Ditolak Nur Mahmudi, Ini Kata Jokowi
Inilah Alasan Hakim MA Menghukum dr Ayu
Popularitas Jokowi Melejit, LSI: Masyarakat Aneh
Malpraktek atau Tidak dr Ayu? Lihat Empat Poin Ini