TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Bogor Rahmat Yasin mengatakan dirinya sempat dilarang masuk proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Desa Hambalang, Citeureup, Bogor, Jawa Barat. Larangan itu terjadi setelah dugaan korupsi proyek itu mulai terkuak dan ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sebagai bupati, bisa saja saya menindak keras pelarangan tersebut. Namun, karena ada tekanan psikologis dari pembangunan proyek tersebut, saya terima saja," ujar Rahmat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 29 November 2013.
Menurut Rahmat, petugas di proyek mengatakan kepadanya untuk dapat masuk ke dalam proyek pembangunan tersebut, dia harus mendapat izin tertulis dari Kementerian Olahraga. "Padahal, staf tata bangunan diminta untuk mengawasi proyek, tapi tetap tidak boleh masuk," katanya.
Terdakwa Deddy Kusdinar sendiri membantah kesaksian tersebut. Deddy mengatakan semua yang berwenang boleh masuk ke dalam proyek tersebut. "Saya sering bawa wartawan ke sana," ujarnya seusai sidang.
Deddy Kusdinar adalah pejabat pembuat komitmen proyek Hambalang. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama atasannya, bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proyek berbiaya Rp1,077 triliun.
TIKA PRIMANDARI
Berita Terpopuler
Vita KDI Ngitung Uang Sekoper, Istri Bupati Syok
Hotman Paris Panaskan Konflik Dhani-Farhat
Lawan Farhat, El Datangi Pertina Tanpa Izin Maia
Britney Spears Cinta Mati pada Pacar Barunya
Pertina DKI Sarankan El dan Farhat Tidak Bertinju