Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dakwaan Jaksa, Sisca Yofie Sengaja Dibunuh

image-gnews
Tersangka kasus pembunuhan sadis Sisca Yofie bernama Wawan menjawab pertanyaan wartawan Tempo di Polsek Sukajadi, Bandung, Jawa Barat (9/10).  TEMPO/Prima Mulia
Tersangka kasus pembunuhan sadis Sisca Yofie bernama Wawan menjawab pertanyaan wartawan Tempo di Polsek Sukajadi, Bandung, Jawa Barat (9/10). TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Tim jaksa penuntut mendakwa dua tertuduh, Wawan alias Awing dan Ade Ismayadi alias Epul, sengaja menghilangkan nyawa Sisca Yofie dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 2 Desember 2013. Tuntutan itu dibeberkan dalam dakwaan kedua (subsider) jaksa penuntut dengan Pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Hukum Pidana.

Jaksa penuntut Rinaldi Umar mengatakan, dakwaan subsider tersebut didasari kesaksian Yadi Supardi, yang menyaksikan kejadian sekitar pukul 18.00 WIB di depan rumah Jalan Setra Indah Utara II Nomor 11, Kota Bandung, 5 Agustus lalu. Saat itu Yadi melihat dua orang tak dikenal yang belakangan diketahui adalah terdakwa Wawan dan Ade.

"Salah seorang yaitu terdakwa Wawan membacokkan goloknya ke bagian jidat dan bagian belakang kepala seorang perempuan (Franceisca Yofie)," kata dia saat membacakan dakwaan di Pengadilan, Senin, 2 Desember 2013. Tak cuma itu, Wawan juga lantas menarik korban ke arah sepeda motor yang ditunggui terdakwa Ade.

"Selanjutnya korban dijatuhkan di samping sepeda motor, kemudian sepeda motor dijalankan, sehingga korban Franceisca Yofie terseret oleh sepeda motor tersebut yang berjalan ke arah bawah (turunan Jalan Setra)," kata Rinaldi dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Parulian Lumbantoruan itu.

Tak lama kemudian, tubuh Yofie ditemukan terluka parah oleh dua saksi, Juhri dan Eman Cahyadi, di Jalan Cipedes Tengah, dekat lapangan Abra, Kecamatan Sukajadi. Korban yang pakaiannya sobek-sobek itu lalu meninggal dalam perjalanan ke RS Hasan Sadikin, Bandung.

Dari hasil otopsi tim forensik rumah sakit, Yofie diketahui mengalami luka memar dan lecet hampir di sekujur tubuh. Yofie juga menderita satu luka bacokan besar di dahi kanan dan tiga luka terbuka di kepala belakang bagian kiri. "Luka terbuka pada dahi bagian kanan berukuran 8,8 x 2 sentimeter. Korban meninggal akibat luka-luka yang dideritanya," kata Rinaldi.(Baca :Penuturan Jaksa Soal Pembunuhan Sisca Yofie)

Pantauan Tempo, sidang kasus menghebohkan ini juga dihadiri empat kakak perempuan dan satu kakak ipar laki-laki Yofie yakni Nevie, Silfie, Mayfie, serta Elfie dan suaminya, Oey Andi Tanuwijaya. Nyaris sepanjang sidang pembacaan dakwaan, keempat kakak perempuan Yofie nampak menangis. Beberapa saat seusai sidang, Elfie bahkan sempat pingsan seperti tak kuasa menahan pilu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rinaldi membenarkan bahwa dakwaan subsider dalam kasus Yofie berbeda. Dakwaan pertama (primer) dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ayat (4) serta Pasal 339 disusun berdasarkan pengakuan terdakwa. "Sedangkan dakwaan kedua (subsider) memang berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian. Yang mana dakwaan yang benar akan dibuktikan dalam sidang pemeriksaan nanti," kata dia seusai sidang.

Sementara itu tim penasehat hukum terdakwa Wawan dan Ade akan mengajukan nota keberatan dalam sidang lanjutan Senin pekan depan. 

ERICK P. HARDI

Berita Terpopuler
Dituding Terima Rp 1,7 Miliar, Ini Kata Jokowi
Stasiun Depok UI Dijaga Ketat
Sitok Bantah Beri Minuman Keras ke Mahasiswi
Sitok Dilaporkan ke Polisi, Ini Kronologinya 
BEM FIB UI Benarkan Bikin Rilis Kasus Sitok

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

19 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

20 jam lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

1 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

2 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

3 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.