Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pesantren Jadi Lahan Empuk Pencucian Uang  

image-gnews
Ki-Ka: Direktur Nasional Lingkar Madani Ray Rangkuti, Peneliti CETRO Refly Harun, Pakar hukum tata negara Saldi Isra, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM Zainal Arifin, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta,UMY Iwan Setiawan, Hasrul Halili, dan anggota ICW Febriansyah berbicara dalam konperensi pers terkait mundurnya Irjen Herman Effendi mundur dari Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (SPMH) di Gedung Mahkmah Konstitusi (MK), Medan Merdeka Barat, Minggu (1/8). TEMPO/Aditia Noviansyah
Ki-Ka: Direktur Nasional Lingkar Madani Ray Rangkuti, Peneliti CETRO Refly Harun, Pakar hukum tata negara Saldi Isra, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM Zainal Arifin, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta,UMY Iwan Setiawan, Hasrul Halili, dan anggota ICW Febriansyah berbicara dalam konperensi pers terkait mundurnya Irjen Herman Effendi mundur dari Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (SPMH) di Gedung Mahkmah Konstitusi (MK), Medan Merdeka Barat, Minggu (1/8). TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta- Pondok pesantren, yayasan keagamaan, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan dinilai merupakan lahan empuk untuk mencuci uang hasil korupsi. Dengan dalih sumbangan, infak, sedekah, atau wakaf, dana hasil korupsi menjadi tersamarkan.

"Padahal, diduga tidak sedikit dana yang dialirkan, jika ditelusuri merupakan hasil korupsi," kata Zaenal Arifin Mochtar, Direktur Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Ahad, 8 Desember 2013. 

Memang, ia mengakui, tidak mudah menelisik aliran uang untuk lembaga-lembaga keagamaan. Yang perlu didorong adalah upaya Komisi Pemberantasan Korupsi agar lebih kuat dan lebih intensif dalam memburu pelaku tindak pidana pencucian uang ke lembaga-lembaga keagamaan.

Namun, jika penyidik KPK mempunyai bukti-bukti aliran dana ke lembaga keagamaan ternyata berasal dari hasil korupsi, tidak akan sulit bagi mereka untuk melakukan penyelidikan.  "Saya curiga sebenarnya persoalan ini bukan persoalan yuridis. Tidak enak juga, kan, kalau lembaga-lembaga keagamaan tersangkut," ucap dia. 

Karena itu, Zainal mengingatkan KPK supaya membeberkan bukti yang detail dan kuat. Ia menambahkan, modus pencucian uang yang dialirkan ke lembaga-lembaga sosial sebenarnya sudah lama terjadi. Seperti pada zaman kepemimpinan Soeharto, aliran dana ke yayasan-yayasan yang dia dirikan tidak terhingga. Ada puluhan yayasan yang dibuat oleh Soeharto dan menerima aliran dana. 

"Kalau dalam konteks sekarang masuk dalam pencucian uang, ini modus lama," kata Zaenal.
 
Ia menduga, penyebab KPK belum tegas membidik yayasan-yayasan keagamaan ini adalah masalah psikologis dan sosial. Sebab, berat bagi KPK jika tiba-tiba menyerang lembaga keagamaan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya berharap, kalau KPK mempunyai bukti kuat tentu, ya mau apa lagi, yayasan Islam mana pun, yayasan Kristen mana pun atau agama apa pun ya harus dikejar," kata Zaenal.
 
Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja saat berada di Yogyakarta menyatakan akan membuat program pendidikan antikorupsi bagi penghuni pesantren. Sebab, selama ini yang digandeng  KPK masih sebatas perguruan tinggi dan sekolah menengah atas. "Tahun depan akan kami programkan," kata dia.

MUH SYAIFULLAH

Terpopuler

Inilah Dua Kasus Pemicu Mundurnya Dirut PLN  
Soekarwo: Anas Lecehkan SBY  
Demokrat Ingin Ruhut dan Boni Hargens Berdamai  
Pakar Hukum: Boediono Bakal Jadi Tersangka
Hasil Pertandingan Liga Primer Inggris  
Kenapa Kicauan Farhat Bikin Dhani Kesal pada Maia?
Di Bandung, Mandela Mencari Bung Karno
Diejek Farhat, Dhani Minta Maia Klarifikasi  
Inilah Daftar Lengkap Pemenang FFI 2013
Jokowi Muncul di Kerumunan Festival Keraton  



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

6 November 2023

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara. Foto: Flickr
Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.


Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

27 Juli 2022

Ahyudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan kompensasi dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ahyudin yang merupakan pendiri ACT itu, sempat diperiksa beberapa kali oleh Bareskrim Polri. Gaji Ahyudin saat menjabat Ketua Dewan Pembina ACT yang disebut-sebut mencapai Rp 250 juta lebih per bulan. TEMPO/Subekti
Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

Pengacara mantan petinggi ACT dari Ahyudin belum memutuskan untuk menggugat status tersangka penyelewengan dan pencucian uang.


Gunakan Nama Orang Lain untuk Mobil Mewah, Indikasi Money Loundry

30 Desember 2018

Rumah pemilik mobil mewah Porsche Cayman namun  menunggak pajak, 28 Desember 2018 Tempo/Imam Hamdi
Gunakan Nama Orang Lain untuk Mobil Mewah, Indikasi Money Loundry

Sebanyak 64 mobil mewah di Jakarta Barat dinyatakan belum membayar pajak kendaraan bermotor.


BNN Sidik Lima Tersangka Sindikat Tindak Pidana Pencucian Uang

31 Juli 2018

Ilustrasi penyitaan barang bukti narkotika sabu. Tempo/Marifka Wahyu Hidayat
BNN Sidik Lima Tersangka Sindikat Tindak Pidana Pencucian Uang

Sindikat narkoba itu menukar hasil transaksi mereka dengan berbagai aset.


PPATK: Anak dan Istri Setya Novanto Bisa Dijerat Pencucian Uang

19 Desember 2017

Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, bercanda dengan kerabatnya saat berlangsungnya sidang perdana kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 13 Desember 2017. Ekspresi Deisti juga disorot netizen karena tertangkap kamera kerap tersenyum dan tertawa. TEMPO/Imam Sukamto
PPATK: Anak dan Istri Setya Novanto Bisa Dijerat Pencucian Uang

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badrudin mengatakan ada kemungkinan anak dan istri terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto bisa dijerat pasal pencucian uang.


Dua Auditor BPK Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencucian Uang

6 September 2017

Auditor BPK yang juga tersangka kasus suap di terkait WTP di Kemendes PDTT Rochmadi Saptogiri (tengah) memasuki Rutan C1 KPK usai menjalankan Salat Id di Pomdam Guntur Jaya , Jakarta, 1 September 2017. ANTARA FOTO
Dua Auditor BPK Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencucian Uang

Dua auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, ditetapkan KPK sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.


Pakar Hukum Anggap Amien Rais Bisa Diduga Terlibat Pasif TPPU

7 Juni 2017

Mantan Ketua Umum PAN Amien Rais memberikan klarifikasi soal aliran dana dari Yayasan Soetrisno Bachir di rumahnya di Kompleks Taman Gandaria, Jakarta, 2 Juni 2017. TEMPO/Arke
Pakar Hukum Anggap Amien Rais Bisa Diduga Terlibat Pasif TPPU

Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih, mengatakan Amien Rais diduga terlibat pasif dalam TPPU.


BI Gandeng Polri Buru Money Changer Ilegal  

6 Juni 2017

Petugas money changer menghitung mata uang dolar. Rupiah semakin tertekan terhadap nilai tukar dolar Amerika Serikat, di level Rp14.060 per Dolar AS. Jakarta, 25 Agustus 2015. TEMPO/Subekti
BI Gandeng Polri Buru Money Changer Ilegal  

Money changer ilegal yang telah disegel Bank Indonesia kadang masih nekat beroperasi.


Zakir Naik Jadi Warga Arab Saudi, IRF: Gosip Jadi Fakta  

21 Mei 2017

Ulama asal India, Ustaz Zakir Naik memberikan paparan saat berkunjung ke gedung MUI, Jakarta, 31 Maret 2017. Ustaz Zakir Naik melakukan kunjungan ke Indonesia dalam rangka safari dakwah. ANTARA FOTO
Zakir Naik Jadi Warga Arab Saudi, IRF: Gosip Jadi Fakta  

Islamic Research Foundation atau IRF membantah Zakir Naik mendapat kewarganegaraan Arab Saudi dan menuding media mengubah gosip menjadi fakta.


Ditangkap, 3 Kurator Pengadilan Niaga Jakarta Tersangka Kasus BAJ

19 Mei 2017

Pekerja menyelesaikan penempatan alat detektor di lobby gedung Pengadilan Negeri Niaga/HAM/Tipikor dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat yang akan menjadi tempat baru pelaksanaan sidang tindak pidana korupsi di Bungur, Jakarta, 13 November 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ditangkap, 3 Kurator Pengadilan Niaga Jakarta Tersangka Kasus BAJ

Ketiga kurator kasus PT Asuransi Bumi Asih Jaya itu kini ditahan di rumah tahanan sementara Badan Reserse dan Kriminal di Polda Metro Jaya.