TEMPO.CO, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menolak membayar utang kepada CV Antariksa Sejati senilai Rp 4,15 miliar, meski kewajiban membayar utang itu didasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sekretaris Kabupaten Banyuwangi Slamet Kariyono mengatakan pemerintah Banyuwangi akan menempuh upaya hukum, yakni peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 2645K/PDT/2009 tanggal 14 Juli 2010 yang memenangkan CV Antariksa Sejati.
Menurut Slamet, utang yang berkaitan dengan pengadaan pakaian seragam pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Banyuwangi itu merupakan warisan pemerintahan sebelumnya, yakni periode 2005-2010. "Kami akan berupaya ajukan PK," katanya, Selasa, 10 Desember 2013.
Kasus ini bermula pada 2006 saat Bupati Banyuwangi dijabat Ratna Ani Lestari. CV Antariksa memenangi tender pengadaan pakaian seragam dan badge senilai Rp 2,65 miliar. Sesuai kesepakatan kedua pihak, barang harus diserahkan kepada pemerintah Banyuwangi paling lambat 20 Desember 2006.
CV Antariksa bisa menyerahkan barang sehari sebelum tenggat berakhir, yakni pada 19 Desember 2006. Namun, pemerintah Banyuwangi menolak barang tersebut dengan alasan melebihi tenggat waktu. CV Antariksa akhirnya menggugat pemerintah Banyuwangi mengembalikan kerugian material dan imaterial beserta bunga 6 persen per tahun, sehingga secara keseluruhan berjumlah Rp 4,15 miliar.
Pengadian Negeri Banyuwangi menolak seluruh gugatan CV Antariksa. Namun perusahaan justru menang di tingkat banding dan kasasi. Pemberitahuan pelaksanaan eksekusi telah dilayangkan pada 25 Maret 2013.
Bahkan Kementerian Dalam Negeri telah dua kali melayangkan surat teguran kepada Bupati Banyuwangi karena belum membayar utang tersebut. Surat teguran pertama dikirimkan Sekretaris Jenderal Kementerian Diah Anggraeni pada 24 Juni 2013. Surat kedua dikirimkan Sekretaris Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian, Budi Antoro, pada 18 Juli 2013.
Juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Nasional Ulama DPRD Banyuwangi, Achmad Basuni, mendesak pemerintah Banyuwangi segera membayar utang tersebut. “Putusan pengadilan sudah inkracht dan harus dilaksanakan,” ujarnya dalam Sidang Paripurna DPRD Banyuwangi, Selasa, 10 Desember 2013.
Basuni meminta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengalokasikan dana untuk membayar utang itu dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2014.
IKA NINGTYAS
Berita Terpopuler:
Nama 7 Korban Tabrakan Kereta Bintaro di Fatmawati
Mengapa Masinis Kereta Bintaro Tak Injak Rem
Korban Kereta Bintaro Tak Merasa Masinis Mengerem
Siapa Masinis Kereta Nahas di Bintaro?
78 Nama Korban Tabrakan Kereta Bintaro