TEMPO.CO, Bogor - Pemilik vila di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, histeris saat petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar vila mereka pada Kamis, 12 Desember 2013. Pembongkaran vila tersebut merupakan upaya pembersihan kawasan yang menjadi daerah resapan dan sejak awal dilarang untuk didirikan bangunan.
Salah seorang pemilik vila, Lusi, asal Bangka Belitung, mengatakan belum sempat menempati vila yang dibangun sejak tahun lalu itu. "Sehari aja saya belum pernah tinggalin," kata Lusi yang semula berniat menghabiskan tahun baru 2014 di vila tersebut.
Lusi mengaku dirinya baru menerima pemberitahuan pembongkaran vila hari ini. "Saya sampai pakai tiket orang terbang dari daerah," kata Lusi. Ia bahkan tidak mengenal siapa saja penjaga di vilanya tersebut. "Saya tidak tahu nama, pokoknya ngaku penduduk sini, saya percaya."
Lusi sempat melobi petugas Satpol PP yang melakukan pembongkaran dengan memohon diberikan waktu hingga esok untuk mencoba tinggal di vilanya. "Kalau diizinkan, saya ambil barang-barang saya dan bongkar sendiri," kata Lusi kepada petugas Satpol PP.
Satpol PP tidak menggubris permohonan Lusi yang sudah memohon dengan berurai air mata tersebut. "Perintah Kasatpol PP, bongkar!" kata Atok, petugas Satpol PP yang memimpin eksekusi pembongkaran.
Saat alat berat menghancurkan gapura masuk vila miliknya, Lusi bersama seorang pria dan dua wanita yang terlihat lebih muda darinya berhamburan keluar sambil berteriak, "Jangan dihancurkan!" Petugas Satpol PP tak menggubris teriakan Lusi dan terus menerobos hingga kawasan bangunan.
Vila mewah dengan dua bangunan, satu kolam renang, dan sebidang halaman berundak itu diporakporandakan diiringi tangisan Lusi dan keluarganya. Selama pembongkaran, Lusi menelepon seseorang dengan tangisan seraya berkata dengan lirih, "Rumah kita dibongkar."
Saat petugas Satpol PP meninggalkan kawasan vilanya, wanita muda yang merupakan kerabat Lusi berteriak kepada petugas, "Puas kalian? Kalian pasti enggak tenang! Mampus semua anak dan cucu kalian!"
Rabu ini, petugas Satpol PP berencana menggusur 54 bangunan ilegal di atas tanah milik negara itu. Namun, hingga pukul 19.00 WIB, masih tersisa tiga vila yang pembongkarannya akan dilanjutkan esok.
ISMI DAMAYANTI