TEMPO.CO, Cirebon - Pemerintah Kota Cirebon meminta PT Pelindo II transparan dalam pengelolaan dana debu. Sebab, masyarakat Kota Cirebon amat merasakan dampak debu batu bara.
“Antara PT Pelindo II Cirebon dan Pemerintah Kota Cirebon sebenarnya sudah bertemu beberapa waktu lalu,” kata Wali Kota Cirebon Ano Sutrisno, Selasa, 17 Desember 2013.
Dalam pertemuan itu, Ano mengungkapkan permintaan itu kepada PT Pelindo II sebagai pengelola Pelabuhan Cirebon. Terutama mengenai pengelolaan dana yang dipungut dari pengusaha batu bara yang bersandar di Pelabuhan Cirebon. Masyarakat menyebut dana dari pengusaha batu baru itu sebagai uang debu. “Tapi tak ada penjelasan apa pun dari PT Pelindo II,” ujarnya.
Ano menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Kota Cirebon pernah mendapatkan uang debu sebesar Rp 600 juta setiap tahun. Namun, sejak ada UU BUMN No 33 Tahun 2003 tentang Corporate Social Responsibility (CSR), maka pemberian dana dari BUMN ke Pemerintah Kota Cirebon dihentikan. “Mulai berhenti sekitar tahun 2004,” kata Ano.
Seharusnya, kata Ano, dengan adanya CSR itu Pelindo lebih aktif membina masyarakat pesisir Kota Cirebon yang terkena dampak dari aktivitas bongkar batu bara di Pelabuhan Cirebon. Padahal, Ano kerap mendapat laporan dari warganya. “Ada yang kulitnya gatal-gatal atau pernafasannya yang terganggu,” kata Ano.
General Manajer PT Pelindo II Cabang Cirebon, Yedi Kusmayadi, menjelaskan jika uang debu itu bukanlah CSR. “Uang itu untuk pemeliharaan pelabuhan, sedangkan CSR itu dari perusahaan,” katanya. Uang debu, kata Yedi, digunakan untuk pemeliharaan pelabuhan yang mencapai Rp 6 miliar setiap tahun.
IVANSYAH
Topik Terhangat
Atut Tersangka | Mita Diran | Petaka Bintaro | Sea Games | Pelonco ITN
Berita lain:
Copy Writer Mita Diran Tewas, Kantor Y&R Libur
Kasus Jaksa Praya, Kejaksaan Kalah Cepat oleh KPK
Kasus Dokter Ayu, Banyak Dokter Tak Mengerti MKDKI
Kasus Mita Diran, Kopi Bisa Jadi Teman Lembur
Kasus Kejari Praya, Bambang W. Soeharto Dicegah