TEMPO.CO, Mataram - Mantan petinggi Komas HAM yang kini Ketua Dewan Penasehat Partai Hanura Bambang Wiratmadji Soeharto memiliki banyak tanah di Lombok. Berdasarkan data Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), setidaknya terdapat 11,5 hektare.
Berdasarkan data yang dihimpun Tempo hingga Selasa, 17 Desember 2013, di kawasan pantai Selong Belanak, Kabupaten Lombok Tengah, NTT, tanah milik Bambang W Soeharto terdiri dari sejumlah petak. Ada yang seluas 6.800 meter persegi, 1.000 meter persegi, 2.275 meter persegi, dan 652 meter persegi.
Kepala Bidang Pengembangan Dan Kerja Sama Penanaman Modal Badan Penanaman Modal Daerah NTB Hadi Irfan Zahidi tidak menyangkal tanah-tanah milik Bambang W Soeharto itu.
Menurut Hadi, Bambang W Soeharto tercatat namanya sebagai pemegang izin Penanaman Modal Dalam Negeri tahun 2009. Bambang mendapatkan hak guna bangunan atas tanah-tanah tersebut, yang direncanakan untuk membangun hotel bintang dua.
Sesuai time schedule yang diajukan, kegiatan pembangunan hotel dimulai Juli 2012, dan direncanakan rampung November 2014. “Jadwalnya sudah diajukan kepada Gubernur NTB. Berjanji segera membangun,” kata Hadi kepada Tempo.
Bambang W Soeharto juga sudah bertemu Bupati Lombok Tengah Suhaili FT dan anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah pada 16 Februari 2012. Namun rencana pembangunan hotel terkendala oleh kasus tumpang tindih kepemilikan tanah dengan Sugiharta alias Along, 52 tahun, yang kemudian diperkarakan oleh Bambang W Soeharto.
Bambang W Soeharto melaporkan Along ke Kepolisian Resor Praya pada April 2013 dengan tuduhan memberikan keterangan palsu berkaitan dengan terbitnya sertifikat nomor 99 atas tanah 2.275 meter persegi (22,75 are). Along mulai diadili di Pengadilan Negeri Praya pada 1 Agustus 2013.
Jaksa penuntut umum Apriyanto Kurniawan bersama Natty Ayuningdiastiti Arief menjerat Along dengan dakwaan berlapis. Dakwaan primer pasal 266 ayat 1 KUHP, kemudian dakwaan subsidair 266 ayat 2 KUHP, serta dakwaan lebih subsider pasal 263 ayat 2 KUHP. Jaksa pun menuntut Along dengan hukuman tiga tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Praya yang terdiri dari Sumedi sebagai ketua dengan anggota M Annur Rofiq dan AA Putra Wiratjaya sudah menjadwalkan akan membacakan vonis pada 26 Desember 2013. Tetapi karena cuti bersama maka sidang putusannya ditunda 9 Januari 2014.
Sementara itu Kepapa Satuan Reserse dan Kriminal Polres Praya Iptu Deni Septiawan mengatakan, Along juga dilaporkan oleh Lucyta Anie Razak pada 26 Juni 2013. Tuduhannya keterangan palsu dan penggelapan berkaitan dengan sertifikat nomor 19 atas tanah seluas 1.000 meter persegi (10 are). “Berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Praya. Kami sedang menunggu apakah kejaksaan masih akan mengembalikannya atau dinyatakan sempurna,” ujar Deni kepada Tempo, Selasa, 17 Desember 2013.
Dalam berita sebelumnya Along membantah tuduhan Bambang maupun Lucyta. “Tanah yang 22,75 are itu saya dapatkan dari masyarakat dan sudah disertifikatkan. Sedangkan yang 10 are, juga dari masyarakat, belum saya sertifikatkan,” tutur Along. Lelaki yang pernah berjualan mobil itu sejak 1996 menjadi pelayan jemaat dan sejak 2010 diangkat sebagai pendeta di Gereja Kristen Perjanjian Baru di Sweta, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, NTB.
SUPRIYANTHO KHAFID