TEMPO.CO, Jakarta - Produser PT Tripar Multivision Plus tetap yakin film Bung Karno: Indonesia Merdeka tak terpengaruh oleh gugatan hukum dari Rachmawati Soekarnoputri. Alasannya, adegan dalam naskah halaman 35 yang menjadi materi gugatan tak ada dalam film itu.
“Kami sudah sampaikan klarifikasi dan sudah dimuat di harian yang sama pada hari ini,” kata kuasa hukum PT Tripar, Rivai Kusumanegara, mewakili sutradara Hanung Bramantyo di Citywalk Sudirman, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2013. Klarifikasi memuat lima poin terkait gugatan hak cipta dan penghentian penyiaran.
Rachmawati meminta PT Tripar Multivision menarik film Bung Karno: Indonesia Merdeka karena dua adegan dalam naskah tak bisa dia terima. Adegan dalam naskah itu adalah “dan tangan polisi militer itu melayang ke pipi Soekarno beberapa kali. Saking kerasnya Soekarno sampai terjatuh ke lantai” serta adegan “Popor senapan sang polisi sudah menghajar wajah Soekarno”. Film itu sendiri sudah diputar di bioskop selama sepekan terakhir. (Baca: Multivision Diminta Hentikan Peredaran Film Soekarno)
Dua adegan yang ditolak