TEMPO.CO, Kupang - Mantan Wali Kota Kupang Daniel Adoe kembali diperiksa Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan buku di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga setempat, Kamis, 19 Desember 2013.
Daniel diperiksa sejak jam 09.00 WITA di kantor Kejaksaan Tinggi setempat. Ia diperiksa penyidik Kejaksaan Yoni Malaka, didampingi dua kuasa hukumnya, Jhon Rihi dan Lorens Mega Man. Ini merupakan pemeriksaan kedua Daniel setelah pemeriksaan pertama pada 9 Desember lalu.
Kali ini Daniel turut membawa serta keluarga dan pendukungnya selama diperiksa. Dia diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan buku SD dan SMP tahun 2010 senilai Rp 2,6 miliar, dengan kerugian negara Rp 1,4 miliar.
Daniel diduga mengintervensi panitia lelang untuk memenangkan rekanan tertentu dalam proyek pengadaan buku itu dengan mengeluarkan tiga surat keputusan saat menjabat sebagai Wali Kota Kupang. Kasus dugaan korupsi ini juga menyeret anaknya, Adi Adoe.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Mangihut Sinaga belum memastikan apakah Daniel akan ditahan usai menjalani pemeriksaan. "Tergantung penyidik, apakah harus ditahan atau tidak," katanya.
Untuk menahan seorang tersangka, penyidik harus mempertimbangkan beberapa unsur, yakni takut menghilangkan barang bukit atau melarikan diri.
"Unsur-unsur yang akan dipertimbangkan oleh penyidik," katanya. Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Daniel masih berlangsung.
YOHANES SEO
Berita lain:
Banding, Jenderal Djoko Susilo Diganjar 18 Tahun
Kisah Mencari Ratu Atut: Salam Dibalas Hardikan
Hari ini Ratu Atut Diincar DPRD di Paripurna
Polisi Tembak Mati Penodong di Monas
Kematian Mita Diran Diberitakan Media Asing