TEMPO.CO, Jakarta - Teuku Nasrullah, kuasa hukum Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mengatakan kliennya sudah legowo ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Semalam beliau bilang ke saya, beliau sudah ikhlas dan siap menjalani proses hukum," ujar Nasrullah kepada Tempo, Sabtu, 21 Desember 2013. Nasrullah menyatakan, kliennya siap dimaki orang serta menerima kenyataan pahit.
"Makanya, pas saya keluar kemarin, beliau sudah senyum merekah. Beda sekali dengan pas pertama kali datang ke KPK," ujar dia. Nasrullah mengaku sempat berpesan kepada Atut bahwa jika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, biasanya tingkat kegelisahannya semakin tinggi.
Bahkan, dari tekanan psikis bisa menjadi sakit fisik. "Makanya, saya bilang lebih baik segera ditahan. Ketika resmi ditahan itu, dia bilang ke saya, beliau merasa baikan."
Kemarin, Atut resmi ditahan oleh KPK dalam statusnya sebagai tersangka suap kasus sengketa pemilihan kepala daerah dan dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten. Atut dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu kamar Paviliun Cendara (C13)--kamar masa pengenalan lingkungan (mapenaling).
Nasrullah mengatakan, Atut berada dalam sel dengan 16 narapidana tindak pidana umum lainnya. Selanjutnya, Atut akan menjalani mapenaling dengan tahanan-tahanan lainnya selama tujuh hari.
ERWAN HERMAWAN