TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Gubernur Banten Atut Chosiyah sebagai tersangka dugaan penyuapan sengketa pemilihan Bupati Lebak di Mahkamah Konstitusi. Selain bersiap-siap menjadikan Atut tersangka dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan Banten, KPK juga membidik Atut pada kasus korupsi bantuan sosial.
"Soal bantuan sosial ini tinggal didalami," ujar Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di gedung KPK pada Senin, 23 Desember 2013. Menurut dia, terbuka kemungkinan Atut bakal tersangkut kasus penyelewengan dana bantuan sosial tersebut.
Sejauh ini, Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK sudah menerima laporan dugaan korupsi bantuan sosial tersebut dan meneruskannya ke Direktorat Penyelidikan.
Sebelumnya, Badan Pemeriksaan Keuangan perwakilan Banten memberi beberapa catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dana Hibah dan Bantuan Sosial Banten pada tahun anggaran 2012. Para auditor menemukan mekanisme verifikasi penerima dana hibah dan bantuan sosial tak didukung kriteria jelas. Di antaranya, belum ada aturan lengkap seperti prosedur verifikasi dalam jenis kegiatan dari organisasi penerimanya.
Pada tahun 2011, Indonesia Corruption Watch ICW dan Aliansi Independen Peduli Publik juga melaporkan dugaan korupsi bantuan sosial. Atut diduga menyelewengkan dana bantuan itu yang nilainya tercatat Rp 340 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Banten 2011. Negara pun diperhitungkan merugi hingga Rp 34,9 miliar.
Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi Aliansi, dari 221 lembaga penerima dana hibah dan bantuan sosial pada 2011 di Banten, sebanyak 62 lembaga di antaranya diduga fiktif.
BUNGA MANGGIASIH