TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Perhubungan DPR yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional, Teguh Juwarno, mendorong pemberian sanksi terhadap Bupati Ngada Marianus Sae. Menurut dia, sanksi terhadap Marianus yang telah menutup Bandara Turelelo Soa, Ngada, Nusa Tenggara Timur, itu untuk memberi efek jera. "Ada sanksinya, penjara atau denda," kata Teguh kepada Tempo, Senin, 23 Desember 2013.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 210, setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.
Sedangkan mengenai sanksi dimuat pada pasal 421 dengan undang-undang yang sama. Pada ayat 1, setiap orang berada di daerah tertentu di bandar udara, tanpa memperoleh izin dari otoritas bandara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000. Sedangkan ayat 2, setiap orang membuat halangan yang membahayakan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.
Namun, Teguh mengatakan, bupati dari PAN itu pasti mempunyai alasan berbuat seperti itu. "Tindakan dia bukan tanpa alasan, berulang kali maskapai di daerah itu semena-mena," kata Juwono. Bagi PAN, tindakan Marianus tak ada yang perlu ditakutkan akan mengganggu elektabilitas partai. Partai baru akan khawatir bila kepala daerahnya terbukti korupsi.
Dari PAN, Teguh mengatakan, tidak akan ada sanksi. Partai sudah meminta klarifikasi kejadian sebenarnya. Marianus sudah minta maaf kepada pihak bandara atas sikap emosionalnya. Karena itulah, PAN menunggu proses hukum saja.
Bupati Ngada, Marianus Sae, menutup Bandara Turelelo Soa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, Sabtu, 21 Desember 2013. Penyebabnya, ia tidak mendapat tiket pesawat Merpati dari Kupang ke daerah itu. Akibat penutupan Bandara Turelelo, pesawat Merpati kembali ke Bandara El Tari Kupang. Adapun pesawat rute Kupang-Turolelo, Ngada, untuk hari itu penuh.
Meski demikian, perusahaan telah mengusahakan satu kursi untuk Bupati. Saat itu, perusahaan sudah mengkonfirmasi keberangkatan Bupati. Tapi, hingga waktu keberangkatan, Bupati tidak datang, sehingga pesawat tetap diberangkatkan. Saat hendak mendarat di Turolelo, ada pergerakan orang di bawah, dan pilot diminta untuk kembali karena bandara ditutup.
SUNDARI SUDJIANTO
Terpopuler
Tolak Mega-Jokowi, Kader PDIP Deklarasikan PROJO
Dua Hari Penahanan, Atut Nyapu dan Ngepel Lantai?
Ada Upaya Menjegal Rano Karno Menjadi Gubernur
Di Bursa Capres PDIP: Ongkos Politik Jokowi Murah
Ponsel Tercerdas Tahun 2013 Adalah...
Penguasa Dinasti Atut Chosiyah Berikutnya
SBY Tunjuk Rano Karno Lantik Wali Kota Tangerang
Hannah Al Rashid Kecewa Sistem Casting di Jakarta